Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa DSN-MUI Nomor 2 tahun 2002 menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan (jawaz) dengan syarat nilai pokoknya tetap dijaga dan hanya digunakan untuk kepentingan yang sesuai syariat. Fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa uang dapat menjadi alat untuk menciptakan manfaat berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Dalam literatur, Imam Abu Hanifah juga disebut mendukung wakaf uang, meskipun pendapatnya lebih fleksibel dibandingkan dengan mazhab lain. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi, selama tidak melanggar prinsip dasar syariah (Al-Misri, 2020).
Di Indonesia, legalitas wakaf uang sendiri telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 16 menyebutkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang yang diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menjadi jaminan hukum di Indonesia dalam pelaksanaan wakaf uang. Peningkatan akumulasi dana wakaf uang di Indonesia menunjukkan keberhasilan regulasi tersebut dalam mendukung pengelolaan wakaf. Sebagai contoh, program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Wakaf uang dengan dasar legalitas melalui fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2002 telah membuktikan eksistensinya sebagai instrumen filantropi Islam yang relevan di era modern. Wakaf uang sebagai instrumen baru yang fleksibel dapat dimanfaatkan untuk mengelola dana sosial yang berpeluang sebagai inovasi solutif pengentas kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Legalitas wakaf yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sebagai penjamin hukum telah menunjukkan keberhasilan wakaf uang melihat banyaknya program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia seperti CWLS dan CWLD, khususnya dalam membiayai program kesejahteraan sosial. Dengan demikian, diperlukan peran aktif dari pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat untuk terus mendukung implementasi wakaf uang secara masif. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang berpotensi menjadi pilar penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Wakaf Indonesia. (2024). Materi Seri 3 2024: Proyeksi Wakaf Nasional 2024: Optimalisasi Wakaf Produktif dan Uang di Indonesia. Diakses dari https://www.bwi.go.id/9229/2024/03/20/materi-jawab-wakaf-online-seri-3-2024-proyeksi-wakaf-nasional-2024-optimalisasi-wakaf-produktif-dan-uang-di-indonesia/.
Badan Wakaf Indonesia. (2024). BWI Sebut Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal. Diakses dari https://www.bwi.go.id/9336/2024/02/25/bwi-sebut-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal/.
Usman, A. (2021). Sejarah dan Dinamika Wakaf di Dunia Islam. Yogyakarta: UII Press
Qaradawi, Y. (2000). Fiqh Zakat dan Wakaf Kontemporer. Kairo: Dar al-Shorouq
Al-Misri, I. (2020). Fikih Wakaf dalam Perspektif Kontemporer. Jakarta: Mizan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H