Mohon tunggu...
Muhammad Roihan Barier
Muhammad Roihan Barier Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Mahasiswa S1 Manajemen Universitas Brawijaya yang memiliki passion dalam bidang marketing, manajemen, bisnis, organisasi, dan ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang: Kontroversi Menjadi Kontribusi

23 November 2024   12:57 Diperbarui: 23 November 2024   13:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa DSN-MUI Nomor 2 tahun 2002 menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan (jawaz) dengan syarat nilai pokoknya tetap dijaga dan hanya digunakan untuk kepentingan yang sesuai syariat. Fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa uang dapat menjadi alat untuk menciptakan manfaat berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Dalam literatur, Imam Abu Hanifah juga disebut mendukung wakaf uang, meskipun pendapatnya lebih fleksibel dibandingkan dengan mazhab lain. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi, selama tidak melanggar prinsip dasar syariah (Al-Misri, 2020).

Di Indonesia, legalitas wakaf uang sendiri telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 16 menyebutkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang yang diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menjadi jaminan hukum di Indonesia dalam pelaksanaan wakaf uang. Peningkatan akumulasi dana wakaf uang di Indonesia menunjukkan keberhasilan regulasi tersebut dalam mendukung pengelolaan wakaf. Sebagai contoh, program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Wakaf uang dengan dasar legalitas melalui fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2002 telah membuktikan eksistensinya sebagai instrumen filantropi Islam yang relevan di era modern. Wakaf uang sebagai instrumen baru yang fleksibel dapat dimanfaatkan untuk mengelola dana sosial yang berpeluang sebagai inovasi solutif pengentas kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Legalitas wakaf yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sebagai penjamin hukum telah menunjukkan keberhasilan wakaf uang melihat banyaknya program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia seperti CWLS dan CWLD, khususnya dalam membiayai program kesejahteraan sosial. Dengan demikian, diperlukan peran aktif dari pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat untuk terus mendukung implementasi wakaf uang secara masif. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang berpotensi menjadi pilar penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Wakaf Indonesia. (2024). Materi Seri 3 2024: Proyeksi Wakaf Nasional 2024: Optimalisasi Wakaf Produktif dan Uang di Indonesia. Diakses dari https://www.bwi.go.id/9229/2024/03/20/materi-jawab-wakaf-online-seri-3-2024-proyeksi-wakaf-nasional-2024-optimalisasi-wakaf-produktif-dan-uang-di-indonesia/.

Badan Wakaf Indonesia. (2024). BWI Sebut Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal. Diakses dari https://www.bwi.go.id/9336/2024/02/25/bwi-sebut-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal/.

Usman, A. (2021). Sejarah dan Dinamika Wakaf di Dunia Islam. Yogyakarta: UII Press

Qaradawi, Y. (2000). Fiqh Zakat dan Wakaf Kontemporer. Kairo: Dar al-Shorouq

Al-Misri, I. (2020). Fikih Wakaf dalam Perspektif Kontemporer. Jakarta: Mizan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun