Mohon tunggu...
Muhammad Rofy Nurfadhilah
Muhammad Rofy Nurfadhilah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis dan membaca merupakan cara yang paling elok dalam membunuh waktu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Imam Nawawi: Ada Gibah yang Diperbolehkan, Apa Sajakah?

8 Maret 2020   03:26 Diperbarui: 8 Maret 2020   03:25 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: https://ruslanohoimas.wordpress.com/2018/02/15/ghibah/

Keempat, menetapkan status "cela" terhadap perawi hadis yang memang memiliki cela, dengan tujuan untuk mengetahui suatu derajat hadis.

Kelima, bermusyawarah untuk menjaga suatu kemungkaran. Contoh, musyawarahnya kepolisian untuk mengungkapkan kejahatan seseorang, agar kejahatannya dapat dicegah.

Keenam, meningatkan orang yang saleh terkait kelompok atau seseorang yang sering berinteraksi dengannya, yang ternyata seseorang atau kelompok tersebut adalah ahli bidah atau ahli fasik. Hal ini, bertujuan agar orang yang diperingatkan tersebut tidak terpengaruh oleh seseorang atau kelompok orang yang merupakan ahli bidah atau ahli fasik tersebut.

Ketujuh, mengadukan seorang pemegang kekuasaan kepada penguasa yang lebih tinggi karena penguasa yang diadukan tersebut dirasa tidak mampu memimpin, atau penguasa tersebut terbukti lalai, fasik, atau tidak menjalankan tanggung jawab dan amanah kekuasaannya.

Kedelapan, mengungkapkan tentang seseorang yang selalu menampakkan kefasikan dan bidah dengan bangganya. Dengan catatan, tidak menyangkut pautkannya dengan cacat; cela yang lain yang tidak ada hubungannya. Contoh, peminum khamer, penganiaya, pencuri dan yang serupa dengannya diungkapkan keburukannya tersebut, tapi tidak mencela fisiknya, misalkan.

Kesembilan, identitas. Apabila seseorang yang sudah dikenal dengan identitas khasnya dan seseorang tersebut rela dengan identitasnya tersebut, maka boleh diungkapkan atau disebut di depan yang lainnya untuk membantu mengenalnya. Seperti, perkataan: Fulan yang tunanetra, dan yang lainnya.

Demikian, beberapa hal yang menjadi pengecualian perilaku gibah yang seyogianya dapat dihindari dan ditinggalkan. Semoga, dapat menambah wawasan kita tentang Islam, dan menjadi pemicu kita untuk terus belajar dan beramal saleh.

Penulis masih sangat fakir akan ilmu-Nya. Dengan hati yang lapang dan penuh perhormatan, penulis bersedia menerima tambahan ilmu; masukan; kritikan; saran mengenai tulisan ini dari segenap pembaca yang budiman. Semoga kita selalu ada dalam bimbingan-Nya. Aamiin.*

*Disarikan dari Kitab Riyadhus Shalihin (dalam terjemahan), karya Imam Nawawi, Kitab XVIII: Hal-hal yang Dilarang. Subbab: Gibah yang Diperbolehkan, Hal. 491. Penerbit Jabal: Bandung. Cetakan Ke-10. Tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun