Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menekankan penghindaran terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dalam kegiatan operasionalnya, perbankan syariah menawarkan berbagai jenis akad atau kontrak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah. Salah satu ciri khas perbankan syariah diantaranya yaitu, penerapan akad-akad tertentu yang sesuai dengan hukum Islam. Berbagai jenis akad digunakan dalam perbankan syariah dibentuk guna mendukung beragam produk dan layanan. Akad-akad ini dirancang agar sesuai dengan ajaran Islam, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Berikut ini adalah 12 jenis akad yang sering digunakan dalam perbankan syariah:
1. Akad Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli di mana bank terlebih dahulu membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Harga jual ini mencakup biaya pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akad ini sering digunakan dalam pembiayaan barang konsumsi, properti, atau kendaraan.
*Contoh: Bank membeli mobil dari dealer seharga Rp 100 juta dan menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp 110 juta, yang dibayarkan secara cicilan. *
2. Akad Mudarabah
Mudarabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dari usaha ini dibagi berdasarkan persentase yang disepakati. Dalam akad ini, bank berperan sebagai pemilik modal, sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha. Risiko kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola usaha hanya menanggung kerugian dalam hal waktu dan tenaga.
*Contoh: Bank menyediakan dana untuk usaha kecil, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. *
3. Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan awal. Berbeda dengan mudarabah, dalam musyarakah, semua pihak berkontribusi baik dalam modal maupun pengelolaan usaha.
*Contoh: Bank dan nasabah bekerja sama membangun sebuah restoran, di mana masing-masing menyetor modal sesuai kesepakatan, dan keuntungan atau kerugian dibagi berdasarkan proporsi investasi. *
4. Akad Ijarah