Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Septian
Muhammad Rizky Septian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Keuangan Negara Secara Garis Besar

2 Januari 2024   03:14 Diperbarui: 2 Januari 2024   03:27 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih Pengertian Keuangan Negara  itu? Pengertian Keuangan Negara   diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu: "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".

Hukum Keuangan Negara adalah bagian dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya dalam konteks keuangan negara. Keuangan Negara mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta berbagai aspek yang meliputi pengelolaan, pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Ruang lingkup Keuangan Negara sendiri terbagi secara sempit dan luas secarat sempit, terbatas pada APBN dan APBD, dan yang bersifat luas, mencakup badan hukum publik dan privat dengan saham pemerintah. 

selanjutnya adalah Kewenangan dalam pengaturan Keuangan Negara dapat bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat. 

1. Atribusi, yaitu kewenangan yang bersumber dari suatu peraturan perundangundangan formal;

2. Delegasi, yaitu pengalihan kewenangan yang ada, berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Mandat, yaitu pemberian kewenangan karena administrasi yang berkompeten berhalangan

Untuk Koordinasi dalam pemerintahan penting untuk memadukan kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan, baik dalam hierarki maupun fungsional. Pengawasan pelaksanaan Keuangan Negara melibatkan pengawasan intern, ekstern, dan hukum, dengan BPK sebagai badan yang melakukan pemeriksaan.

Untuk mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dalam pengelolaan Keuangan Negara mencakup ganti rugi atas kerugian negara, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan proses pengawasan pelaksanaan UU APBN. Selain itu, APBN diatur melalui tahap perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, dengan berbagai klasifikasi (rincian) yang mencakup ekonomi, organik, fungsional, dan objek.

APBN merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara, dan peran DPR dalam mengawal APBN sangat penting dalam konteks ini.

selanjutnya Dalam pengelolaanya APBN secara keseluruhan dilakukan melalui 5 tahap, yaitu 

1.tahap perencanaan APBN,

2.tahap penetapan UU APBN, 

3,tahap pelak sanaan UU APBN,

4. tahap pengawasan pelaksanaan UU APBN, 

5. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN.

 Kegiatan-kegiatan yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai ke perhitungan anggaran tersebut biasa disebut siklus APBN atau daur APBN atau lingkaran APBN

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara itu adalah:

1. Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;

2. Asas universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran; 

3. Asas tahunan membatasi masa berlakunya angaran untuk suatu tahun tertentu;dan

 4. Asas spesialitas, yaitu mewajiban agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun