1.tahap perencanaan APBN,
2.tahap penetapan UU APBN,Â
3,tahap pelak sanaan UU APBN,
4. tahap pengawasan pelaksanaan UU APBN,Â
5. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN.
 Kegiatan-kegiatan yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai ke perhitungan anggaran tersebut biasa disebut siklus APBN atau daur APBN atau lingkaran APBN
Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara itu adalah:
1. Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
2. Asas universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran;Â
3. Asas tahunan membatasi masa berlakunya angaran untuk suatu tahun tertentu;dan
 4. Asas spesialitas, yaitu mewajiban agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya