Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Ardiansyah
Muhammad Rizky Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Teknik Industri Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Hujan Lebat, Siaran TV Digital atau Analog yang Lebih Jernih Ditonton?

7 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 7 Juni 2022   22:29 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mengganti ke siaran televisi digital, saat hujan lebat pun tidak akan buram/noise karena sinyal terhalang oleh hujan sehingga kualitas signal yang didapatkan pun semakin buruk. Sinyal yang dipancarkan televisi analog melalui sinyal radio, sehingga memang kualitasnya bergantung cuaca dan letak geografis. Sedangkan siaran televisi digital dipancarkan sebagai “bit” data informasi (seperti data komputer), sehingga tidak bergantung cuaca.

Dilansir dari laman kompas.com, sinyal televisi digital diproses menggunakan kode binari yang akan diterjemahkan sebagai gambar dan suara, layaknya teknologi digital. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui benar adanya siaran televisi digital memang aman saat di tonton meski cuaca di luar rumah sedang hujan.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat yang belum beralih ke siaran televisi digital segera beralih. Karena caranya cukup mudah tanpa melakukan pembelian televisi, televisi digital ini adalah televisi free to air yang artinya disiarkan melalui frekuensi terestria dan tidak berbayar. 

Kita bisa tetap memakai antena siaran televisi analog baik yang ada di dalam rumah maupun di luar. Dengan hanya membeli set top box yang sudah diuji oleh Kominfo, karena banyak set top box yang beredar tetapi tidak compatible ke televisi. Kita juga tidak perlu internet ataupun parabola karena televisi digital menggunakan frekuensi broadcasting bukan broadband.

 Memang sudah teruji siaran televisi digital lebih baik daripada analog, apalagi di kala hujan. Sehingga tidak perlu lagi kita menunda-nunda untuk penggantian analog ke digital ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun