Mohon tunggu...
Muhammad RizkySyarifudin
Muhammad RizkySyarifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mitigasi Bencana Tsunami di PLTU Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur

15 Juni 2023   19:00 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:02 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PLTU Sudimoro terletak di Pesisir Kecamatan Sudimoro keluarahan Sukorejo Kabupaten Pacitan Jawa Timur Indonesia, terletak pada 815'40.64" Lintang Selatan dan 11122'30.01" Bujur Timur. Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2006 telah menugaskan kepada PT.PLN (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara di Jawa dan di luar Jawa. PLTU Pacitan memiliki kapasitas 2 x 315 MW.

PLTU Sudimoro terletak di kelurahan Sukorejo yang berada di antara dataran tinggi dan terdapat sungai yang berada disana. Risiko bahaya alam yang mungkin muncul di daerah tersebut ialah Banjir, Longsor, Gempa Bumi, dan juga Tsunami. Banjir dapat terjadi apabila sungai yang berada di daerah tersebut meluap dan membanjiri daerah setempat. Hal tersebut dapat merugikan warga setempat. Longsor juga pernah terjadi di daerah pacitan karena Pacitan memiliki beberapa dataran tinggi, dan daerah PLTU Sudimoro sendiri terletak diantara 2 dataran tinggi sehingga tanah rawan untuk bergerak terutama di musim penghujan dan pada akhirnya menyebabkan tanah longsor yang dapat merenggut harta maupun nyawa.

Aktifitas tektonik gempa bumi dapat terjadi kapan saja akibat letak daerah PLTU Sudimoro yang terletak di daerah patahan/ring of fire sehingga dapat melanda dan merugikan warga setempat. Gempa bumi dapat merusak hingga menyebabkan kematian apabila tidak dapat melakukan mitigasi dengan baik. Yang terakhir ialah tsunami, PLTU Sudimoro sendiri terletak di pesisir Selatan Jawa Timur yang memiliki potensi terjadinya gempa dan tsunami. Potensi Gempa yang dapat menimbulkan tsunami menurut BMKG ialah gempa megathrust berkekuatan 8.9 SR dengan tinggi 7 meter yang sampai pada pantai Kabupaten Pacitan.

Dari berbagai risiko bahaya alam yang diidentifikasi, risiko yang paling berpotensi menimbulkan bencana ialah tsunami. Berdasarkan data potensi tsunami dari BMKG, apabila tsunami terjadi, dan rencana mitigasi belum diterapkan dengan baik, maka tsunami dapat menyapu bersih PLTU Sudimoro beserta pemukiman yang berada disekitarnya, dampak tersebut merupakan dampak yang paling parah daripada dampak yang terjadi dengan risiko bahaya alam yang lain.

Tsunami merupakan bencana yang memiliki tingkat frekuensi kejadian yang rendah, akan tetapi dampak kerusakan yang diberikan akan sangat besar, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga hilangnya nyawa seseorang. Tsunami dibangkitkan dengan adanya pergerakan lempeng secara tiba-tiba di dasar laut. Air yang berada diatas titik pergerakan lempeng tersebut akan bergerak dan membentuk gelombang. Gelombang yang terbentuk dari kejadian tersebut akan bergerak ke segala arah dan akan sampai menuju pesisir pantai. Kejadian tsunami yang pernah terjadi di Selatan Jawa antara lain adalah:

Tsunami yang paling sering terjadi ialah akibat gempa tektonik yang terjadi di laut, dalam kasus ini ialah laut selatan Jawa Timur. Gempa yang dapat menimbulkan tsunami pada umumnya gempa yang berkekuatan lebih dari 5 SR. Gempa ini tersebar di beberapa titik di laut selatan Jawa Timur. Dapat dilihat bahwa gempa-gempa yang relatif berkekuatan besar berada di laut dan berada di zona patahan lempeng indo Australia dan Eurasia, yaitu di bagian selatan Jawa Timur. Frekuensi gempa yang banyak ini mampu membangkitkan gelombang tsunami sewaktu-waktu. Maka dari itu sangat diperlukan tindakan perencanaan mitigasi di daerah PLTU Sudimoro yang terletak di Pesisir Selatan Jawa Timur.

Apabila Tsunami Terjadi di selatan Jawa Timur dengan potensi ketinggian 7 meter di daerah Pacitan seperti yang disampaikan oleh BMKG pada gambar di atas, maka tsunami dapat menerjang PLTU Sudimoro sehingga menyebabkan kerusakan yang krusial dikarenakan tsunami menghantam pembangkit listrik yang menyuplai daya ke berbagai tempat, kerugian besar pun dapat terjadi apabila struktur tersebut hancur karena tsunami. Tidak Lupa dengan pemukiman penduduk yang ada di sekitar PLTU Sudimoro, apabila tidak dapat melakukan mitigasi dengan baik, tsunami dapat merenggut materi hingga nyawa manusia.

Dari peta bahaya tsunami yang dikeluarkan oleh German Aerospace Center (DLR) dapat menunjukan bahwa jika tsunami terjadi di laut selatan Jawa Timur maka inundasi tsunami akan masuk ke bagian daratan sejauh 1 km hingga sampai ke pemukiman warga. Inundasi atau genangan didefinisikan sebagai jarak horizontal antara ujung tsunami terjauh yang sampai di pantai (Run up) dengan garis pantai. Jarak genangan bergantung pada tinggi tsunami dan morfologi daratan pantai. Pada pantai yang landai, genangan dapat mencapai ratusan meter, sedangkan pada pantai yang curam hanya puluhan meter saja.

Hal ini menunjukan tsunami berpotensi merusak PLTU Sudimoro sekaligus daerah pemukiman warga yang ada disekitarnya. Resiko terburuk yang mampu timbul dari kejadian tsunami ini ialah rusaknya PLTU Sudimoro yang mempengaruhi kinerja PLTU dalam membangkitkan listrik, sehingga dapat memberikan kerugian yang besar bagi PLN dan juga PLTU tersebut, tidak hanya rusaknya infrastruktur, nyawa manusia juga dapat menghilang akibat adanya tsunami. Tidak hanya PLTU, terdapat juga pemukiman di daerah sana yang mungkin terdampak oleh tsunami, yang dapat mengakibatkan rusaknya pemukiman dan hilangnya nyawa manusia.

Langkah dalam melakukan melakukan mitigasi bisa dengan melakukan mitigasi struktural dan juga non struktural. Hal yang paling penting adalah mitigasi non-struktural, sehingga timbul kesadaran di setiap masyarakat akan adanya resiko bencana alam, dan juga masyarakan dapat melakukan mitigasi berbasis masyarakat itu sendiri (kearifan lokal). Upaya-upaya lainnya adalah dengan menerapkan tata ruang dengan aturan yang ketat, menerapkan building code tahan gempa untuk bangunan strategis seperti PLTU Sudimoro itu sendiri, menerapkan sistem informasi dan peringatan dini Tsunami, pemasangan rambu- rambu jalur evakuasi serta tempat evakuasi, mengkomunikasikan resiko bahaya, melakukan edukasi dan membangun budaya waspada dan siap

Rencana jalur evakuasi dapat dibuat dengan mempertimbangkan Peta Bahaya Tsunami yang dikeluarkan oleh German Aerospace Center (DLR), maka limpasan di PLTU Sudimoro dapat dilihat pada gambar di atas: Daerah PLTU Sudimoro dapat dibagi menjadi 2 bagian yakni paada Zona A merupakan daerah PLTU Sudimoro itu sendiri, sedangkan Zona B merupakan bagian pemukiman warga keluarahan Sukorejo kecamatan Sudimoro. Daerah PLTU sudimoro sendiri merupakan wilayah datar yang diapit oleh dataran tinggi. Sehingga dalam waktu +- 30 menit rute evakuasi terbaik dari Zona A (zona industry PLTU Sudimoro) sebaiknya keluar kearah pintu masuk utama di daerah Barat Laut Dari PLTU menuju dataran yang lebih tinggi, untuk Zona B karena di pemukiman tersebut tidak ada bangunan yang tinggi dan kokoh, sebaiknya berlari kearah Utara semakin menjauhi bibir pantai mengikuti jalan raya besar yang ada. Sehingga rute evakuasi dapat dilihat seperti pada gambar di bawah ini.

Berdasarkan fakta bawah banyak daerah di negara kita yang rawan tsunami, disarankan agar pihak yang berwenang seperti pemerintah setempat untuk lebih memberikan sosialisasi tentang adanya bahaya-bahaya seperti tsunami dan bagaimana langkah-langkah mitigasi yang tepat, agar masyarakat dapat lebih paham untuk melakukan tindakan penyelamatan apabila sewaktu-waktu tsunami benar-benar terjadi. Perencanaan mitigasi bencana perlu dikaji lebih dalam lagi dan tidak hanya dari aspek bahaya tsunami saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun