*Edukasi Masyarakat: Ajarkan penghuni rumah tentang bahaya listrik, terutama kepada anak-anak.
5. Sistem Respons Darurat (Emergency Preparedness)
*Prosedur Tanggap Darurat: Siapkan prosedur standar untuk mematikan listrik saat terjadi kecelakaan.
*Alat Keselamatan: Sediakan kotak P3K dan alat pemadam api khusus listrik (APAR kelas C).
6. Dokumentasi dan Monitoring
*Audit dan Inspeksi Rutin: Lakukan pemeriksaan berkala pada instalasi dan alat listrik.
*Laporan Kecelakaan Kerja: Catat setiap insiden dan analisis penyebabnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
7. Pemenuhan Regulasi dan Kepatuhan K3
*Ikuti Standar Nasional/Internasional: Pastikan pekerjaan listrik memenuhi regulasi, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan K3 listrik lainnya.
*Petugas K3 Listrik: Tunjuk personel bersertifikasi K3 listrik untuk memantau keselamatan kerja.
Penerapan K3 Listrik di Berbagai Lingkungan