Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIZKI MANURUNG
MUHAMMAD RIZKI MANURUNG Mohon Tunggu... Lainnya - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PANTANG MENYERAH SEBELUM MENCOBA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memfasilitasi Layanan Kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19

27 April 2021   22:30 Diperbarui: 27 April 2021   22:39 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Tahun 2020 diawali dengan gemparnya dunia oleh wabah virus Corona penyebab penyakit Covid-19 yang dikategorikan WHO sebagai pandemi atau wabah penyakit yang meliputi seluruh dunia. Diawali dengan diidentifikasinya virus tersebut untuk pertama kalinya di kota Wuhan, ibu kota provinsi Hubei, Tiongkok pada Desember 2019, dengan cepat virus tersebut menyebar ke kota lain di Tiongkok, negara tetangga, dan pada akhirnya ke hampir seluruh negara di dunia.

            Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah infeksi Covid-19 tertinggi di dunia. Indonesia menduduki peringkat ke 19 dengan total kasus sebanyak 1.614.849, per 21 April 2021, dengan total kasus kematian sebesar 43.777. Berdasarkan World Health Organization (WHO), virus ini dapat menyebar melalui kontak dengan percikan dari saluran pernapasan seperti hidung dan mulut dari orang yang terjangkit Covid-19. Tingginya tingkatnya infeksi dan mudahnya penularan virus memaksa pemerintah mengikuti arahan WHO untuk melakukan lockdown dan social distancing, yaitu pembatasan gerakan masyarakat terutama di tempat -- tempat yang memiliki kerumunan yang padat.

            Pertanyaan dan kekhawatiran akan penyebaran virus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) pun mulai berkembang. Hal ini dikarenakan Lapas merupakan tempat yang memiliki banyak penghuni yang terkadang melebihi kapasitas yang dimiliki. Mengutip data valid dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat diakses pada smslap.dijenpas.go.id per tanggal 20 April 2021 terdapat 382 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di Indonesia yang berpenghuni melebihi kapasitasnya. Oleh karena situasi adanya pandemi Covid-19, penjara dinilai sebagai salah satu tempat yang sangat berisiko untuk penyebaran virus Corona menimbang jumlah penghuni dan kepadatan dalam penjara yang mengancam ribuan tahanan terinfeksi apabila ditemukan bahkan hanya satu kasus di dalam Rutan.

            Oleh karena itu, pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020. Dijelaskan di dalam instruksi tersebut bahwa penyediaan fasilitas kesehatan pada Lapas ataupun Rutan seperti air bersih, cairan antisepik, cairan desinfektan, sarung tangan, masker, dll merupakan bentuk pencegahan serta pengendalian pada zona merah. Pengendalian juga dapa dilakukan dengan cara:

1. Koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah.

2. Pemberhentian layanan kunjungan.

3. Memberikan perlakuan khusus terhadap penyelenggaraan layanan yang berkaitan dengan Covid-19.

4. Pemberhentian sementara kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

            Point kedua meliputi pemberhentian layanan kunjungan. Hal ini dianggap akan meminimalisir kontak penghuni Lapas dengan pengunjung yang dapat merupakan keluarga ataupun support system lainnya sehingga kemungkinan infeksi dari luar akan semakin kecil. Secara praktikal, hal ini memang efektif untuk mengurangi resiko penularan. Rekomendasi dari ICJR (International Criminal Justice Reform) juga meliputi social distancing yang termasuk pengurangan populasi di dalam Rutan.

            Pembatasan masuknya pengunjung dari luar akan berdampak negatif pada perkembangan narapidana di dalam Rutan. Hal ini dikarenakan kunjungan dari keluarga ataupun orang -- orang terdekat bukan hanya merupakan hak dari para narapidana tapi juga berdampak pada proses rehabilitas dari para tahanan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Mengutip Wijaya (2021), layanan kunjungan bagi narapidana dan tahanan sangatlah penting supaya mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga dan tidak merasa diasingkan atau ditinggalkan. Penelitian oleh Hasanah (2020) menunjukkan bahwa narapidana yang sering dikunjungi secara relatif menunjukan tingkah laku positif yaitu lebih tenang dalam menjalani masa pidananya. Sedangkan narapidana yang jarang atau tidak pernah dikunjungi umumnya berperilaku menyendiri dan pemurung.

            Adanya dilema antara pembatasan kunjungan di tengah pandemi yang dapat memperkecil resiko penyebaran virus dan juga pentingnya kunjungan aktif dari keluarga maupun orang terdekat dari para narapidana butuh dijembatani dengan adanya fasilitas layanan kunjungan yang dapat memperkecil resiko penyebaran virus. Layanan teknologi pun dikerahkan untuk membantu narapidana tetap bisa berinteraksi dengan para pengunjung mereka. Layanan video call pun diterapkan, salah satu contoh kasus adalah penerapan kunjungan video call di Rutan Klas II B Banjanegara sebagaimana diterangkan oleh Wijaya (2021). Namun hal ini mendapati hambatan seperti terbatasnya jumlah perangkat yang hanya berjumlah 2 unit. Hal ini menyebabkan antrian yang sangat panjang oleh para pengunjung Rutan. Hal ini ditambah dengan layanan video call yang hanya dapat dilakukan oleh pengunjung yang datang ke lapas dan apabila pengunjung memanggil Lapas dari rumah, hal ini tidak akan mendapat jawaban.

            Oleh karena itu, sistem kunjungan secara fisik yang lebih efektif dan efisien haruslah segera dilaksanakan. Dengan berpegang kepada intruksi pencegahan yang diberikan oleh Kementerian Keseharan Republik Indonesia yang dikutip dari Ramadhan (2020), kunjungan dapat difalitasi dengan meliputi:

1. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

2. Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut

3. Ketika batuk dan bersin wajib menutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, menggunakan tisu, bisa juga menggunakan kain, setelah itu cuci tangan lagi.

4. Menggunakan masker yang sesuai aturan pemakaiannya.

5. Selalu jaga jarak, minimal 1 meter dari orang yang batuk atau bersin.

            Beberapa fasilitas tambahan juga dapat diterapkan di ruang kunjungan guna meminimalisir resiko penyebaran. Fasilitas ini meliputi partisi atau pembatas kaca antara pengunjung dan juga narapidana. Hal ini dapat menjamin jarak dan juga tidak adanya kontak fisik secara langsung antara narapidana dan juga pengunjung. Pembatasan jumlah pengunjung dalam satu kunjungan juga dapat diterapkan. Beberapa penyesuaian untuk meningkatkan keamanan juga bisa diterapkan seperti mengganti masker dengan face shield. 

            Pada akhirnya, kunjungan adalah suatu bagian yang tak bisa lepas dari kehidupan narapidana dalam penjara. Hal ini penting untuk peningkatan efektifitas proses pemanusiaan manusia dengan memaksimalkan interaksi para tahanan dengan support system mereka. Adanya wabah Covid-19 hampir merampas hak dari para tahanan untuk bisa berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tedekat mereka. Oleh karena itu, penyesuaian dan pemfasilitasan diperlukan untuk memenuhi hak para tahanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun