Oleh karena itu, sistem kunjungan secara fisik yang lebih efektif dan efisien haruslah segera dilaksanakan. Dengan berpegang kepada intruksi pencegahan yang diberikan oleh Kementerian Keseharan Republik Indonesia yang dikutip dari Ramadhan (2020), kunjungan dapat difalitasi dengan meliputi:
1. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
2. Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut
3. Ketika batuk dan bersin wajib menutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam, menggunakan tisu, bisa juga menggunakan kain, setelah itu cuci tangan lagi.
4. Menggunakan masker yang sesuai aturan pemakaiannya.
5. Selalu jaga jarak, minimal 1 meter dari orang yang batuk atau bersin.
      Beberapa fasilitas tambahan juga dapat diterapkan di ruang kunjungan guna meminimalisir resiko penyebaran. Fasilitas ini meliputi partisi atau pembatas kaca antara pengunjung dan juga narapidana. Hal ini dapat menjamin jarak dan juga tidak adanya kontak fisik secara langsung antara narapidana dan juga pengunjung. Pembatasan jumlah pengunjung dalam satu kunjungan juga dapat diterapkan. Beberapa penyesuaian untuk meningkatkan keamanan juga bisa diterapkan seperti mengganti masker dengan face shield.Â
      Pada akhirnya, kunjungan adalah suatu bagian yang tak bisa lepas dari kehidupan narapidana dalam penjara. Hal ini penting untuk peningkatan efektifitas proses pemanusiaan manusia dengan memaksimalkan interaksi para tahanan dengan support system mereka. Adanya wabah Covid-19 hampir merampas hak dari para tahanan untuk bisa berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tedekat mereka. Oleh karena itu, penyesuaian dan pemfasilitasan diperlukan untuk memenuhi hak para tahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H