Mohon tunggu...
Muhammad Rizki Ardiansyah
Muhammad Rizki Ardiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

COD dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:22 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Poin adab, ialah kejujuran serta komitmen terhadap akad

Catatannya merupakan, COD tidaklah sesuatu ciri konvensi transaksi, melainkan salah satu metode dalam transaksi. Sehingga kala terdapat yang tidak sesuai dalam COD, entah itu benda yang berbeda dengan deskripsi, ataupun di luar ekspektasi, kemudian tidak sesuai serta batal transaksi ya sah- sah saja. Tetapi butuh di ingat jangan hingga terdapat emosi dari sebelah pihak sebab umumnya dikala melaksanakan transaksi cod, terdapat orang ketiga yang cuma bertugas membawakan serta menerima duit, alangkah baiknya bila mau mengembalikan ataupun membatalkan transaksi pula menjajaki peraturan yang terdapat di tiap marketplace.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun