Mohon tunggu...
Muhammad RizkiAkbar
Muhammad RizkiAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hai, nama saya Muhammad Rizki Akbar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pedoman Umum Kode Etik Pasal 37

25 Desember 2023   14:49 Diperbarui: 25 Desember 2023   14:51 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Psikolog adalah seorang ahli dalam bidang psikologi yang mempelajari tingkah laku dan kondisi kesehatan mental manusia berdasarkan faktor sosial, budaya, serta pengaruh lingkungan. Meski bekerja pada bidang spesialisasi yang serupa, psikolog adalah seorang ahli yang berbeda dengan psikiater.

Kode Etik Psikologi merupakan ketentuan tertulis yang berisi nilai-nilai menjadi pegangan teguh bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (well-being).

Salah satunya yaitu pada BAB VIII PENDIDIKAN dan PELATIHAN pasal 37 pedoman umum.

Apa isinya dan apa maksudnya? Mari kita simak.

Bunyi Pasal 37(pendidikan dan pelatihan) :

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku individu/kelompok/komunitas yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik melalui upaya pengajaran dan pelatihan. 

Penjabaran mengenai tanggung jawab psikolog dan ilmuwan psikolog dalam mengadakan langkah-langkah yang tepat dalam pendidikan dan pelatihan, diantaranya adalah memastikan standar kelayakan program dalam menambah pengetahuan bagi klien. Selain itu juga memastikan pendidikan dan pelatihan memenuhi kebutuhan surat ijin, sertifikasi atau tujuan lain yang dimaksud untuk program tersebut. 

Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi. 

Contoh Kasus  : 

Penerapan Kode Etik Konseling Oleh Guru Bimbingan Dan Konseling Non BK

Analisis :

Konselor sekolah/guru BK yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) non bimbingan dan konseling tidak mendapatkan pendidikan akademik sedalam lulusan bimbingan konseling tentang bidang layanan bimbingan dan konseling, kode etik konseling, serta tata cara ataupun langkah-langkah pemberian layanang bimbingan dan konseling yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat fenomena ini.

Bagaimana konselor sekolah dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) non bimbingan dan konseling mengetahui, dan memahami tentang kode etik konseling, serta bagaiamana penerapan kode etika  konseling selama memberikan layanan bimbingan dan konseling terhadap konselinya.

Kesimpulannya, seperti yang tertulis pada pasal 37, mencakup pelatihan dan pendidikan dalam kode etik psikologi  menekankan psikolog dan ilmuan psikolog wajib mengembangkan desain program pengajaran, pelatihan, dan pendidikan. Desain tersebut menggambarkan Kemampuannya dan disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku, sertifikasi, atau tujuan lainnya yang di tentukan pihak yang menggunakan nya. 

Hal ini mendukung integritas dan kualitas layanan psikologi yang diberikan kepada individu yang sedang diuji atau dalam bimbingan psikologis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun