Psikolog adalah seorang ahli dalam bidang psikologi yang mempelajari tingkah laku dan kondisi kesehatan mental manusia berdasarkan faktor sosial, budaya, serta pengaruh lingkungan. Meski bekerja pada bidang spesialisasi yang serupa, psikolog adalah seorang ahli yang berbeda dengan psikiater.
Kode Etik Psikologi merupakan ketentuan tertulis yang berisi nilai-nilai menjadi pegangan teguh bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (well-being).
Salah satunya yaitu pada BAB VIII PENDIDIKAN dan PELATIHAN pasal 37 pedoman umum.
Apa isinya dan apa maksudnya? Mari kita simak.
Bunyi Pasal 37(pendidikan dan pelatihan) :
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku individu/kelompok/komunitas yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik melalui upaya pengajaran dan pelatihan.Â
Penjabaran mengenai tanggung jawab psikolog dan ilmuwan psikolog dalam mengadakan langkah-langkah yang tepat dalam pendidikan dan pelatihan, diantaranya adalah memastikan standar kelayakan program dalam menambah pengetahuan bagi klien. Selain itu juga memastikan pendidikan dan pelatihan memenuhi kebutuhan surat ijin, sertifikasi atau tujuan lain yang dimaksud untuk program tersebut.Â
Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi.Â
Contoh Kasus  :Â
Penerapan Kode Etik Konseling Oleh Guru Bimbingan Dan Konseling Non BK
Analisis :