Mohon tunggu...
Muhammad RizalAdiantono
Muhammad RizalAdiantono Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inflasi dan Cara Menanganinya dalam Islam

17 April 2022   00:00 Diperbarui: 17 April 2022   00:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat Inflasi. Perubahan IHK dari waktu  ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (Inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa. Berdasarkan data BPS tingkat Inflasi pada tahun 2017 sebanyak 3,61 %, pada tahun 2018 menurun sebesar 0,48% sehinggan menjadi 3,13. Sedangkan pada tahun 2019 Inflasi menurun sebesar 2,72% dan pada tahun ini menurun lagi sebesar 0,89%. Tingkat Inflasi dari tahun 2017 hingga tahun 2020 masih tergolong kedalam Inflasi ringan karena masih berada di bawah 10%.

Jika suatu negara ingin mempertahankan laju Inflasi yang rendah, pemerintah harus menekan kenaikan harga. Usaha untuk menekan harga ini dapat dilakukan dengan menekan laju kenaikan jumlah uang beredar misalnya dengan pembatasan pemberian kredit atau dengan menaikkan suku bunga pinjaman (tight money policy). Tetapi dampak yang ditimbulkan adalah akan terjadi kelesuan investasi, dan meningkatnya pengangguran yang pada akhirnya akan menurunkan Pendapatan Nasional.

Tingkat Inflasi yang normal selaras dengan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pada negara-negara berkembang, Inflasi yang dianggap wajar apabila berada di angka 3%-4% setiap tahun dengan toleransi deviasi antara 1%-2%. Tetapi untuk negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang, biasanya bank sentral menargetkan Inflasi sebesar 2%. Apabila terjadi hiper Inflasi maka itu menandakan bahwa suatu negara mengalami krisis ekonomi (resesi). Untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti mengenai Inflasi dan bagaimana mengatasinya dalam Islam.

Mengatasi Inflasi Dalam Ekonomi Islam

1. Inflasi dalam Islam 

Pada dasarnya didalam islam tidak dikenal dengan Inflasi, karena mata uang yang digunakan adalah dinar dan dirham yang memiliki nilai yang stabil dan dibenarkan oleh islam. Kondisi defisit pernah terjadi di zaman Rasulullah dan hanya terjadi sekali, yaitu sebelum Perang Hunian. Al-Maqrizi membagi Inflasi kedalam dua macam, yaitu Inflasi akibat berkurangnya persediaan barang dan Inflasi akibat kesalahan manusia. Di zaman Rasulullah Inflasi terjadi akibat berkurangnya persediaan barang karena kekeringan dan peperangan.

2. Uang harus dicetak dengan jumlah yang rendah 

Al-Maqrizi (Karim, 2007) menyatakan bahwa uang sebaiknya di cetak pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi dan dalam pecahan yang mempunyai nilai  nominal kecil. 

3. Menerapkan strategi Dues Idle Fund (Pajak terhadap dana menganggur)

Ini merupakan Instrumen kebijakan Moneter Islam yang dilakukan Bank Indonesia, yaitu Giro Wajib Minimum (GWM) pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan presentase tertentu dari dana pihak ketiga. Dana pihak ketiga adalah berbentuk giro wadiah, tabungan mudharabah, deposito investasi mudharabah, sertifikat investasi mudharabah antarbank syariah (Sertifikat IMA), dan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI).

4. Menerapkan Kebijakan Fiskal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun