Mohon tunggu...
Muhammad Riyo Yudistira
Muhammad Riyo Yudistira Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung

Hobi saya mengamati lingkungan sekitar guna menjaga kelestarian alam sehingga semua makhluk hidup dapat terjaga kesehatannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Pinjol dalam Perspektif Hukum dan Hukum Islam

26 Mei 2022   12:31 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.

  "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS  Al Baqarah 280). Dalam hadits disebutkan: 

 

"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama dia (suka) menolong saudaranya."(HR Muslim).

Dalam hadits riwayat yang lain disebutkan perihal pentingnya memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang,

: ( ).

"Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda, " Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika dia melihat orangnya kesulitan, dia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah dia, semoga Allah membebaskan kita.  (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allahpun membebaskannya." (Muttafaq 'Alaih). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun