Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.
 "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah 280). Dalam hadits disebutkan:Â
Â
"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama dia (suka) menolong saudaranya."(HR Muslim).
Dalam hadits riwayat yang lain disebutkan perihal pentingnya memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang,
: ( ).
"Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda, " Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika dia melihat orangnya kesulitan, dia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah dia, semoga Allah membebaskan kita. Â (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allahpun membebaskannya." (Muttafaq 'Alaih).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H