Mohon tunggu...
Muhammad Rivano atalla
Muhammad Rivano atalla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa FISIP Unsri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumpah Jabatan yang Sakral, Hanya Gimick Politikus?

1 Oktober 2024   22:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumpah jabatan yang sakral, hanya gimik politikus? - M. Rivano Atalla

 

30 September 2024 -- Akhir-akhir ini pelantikan DPRD untuk Kota Palembang telah dilakukan.. Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Palembang melakukan pengucapan sumpah janji dalam sidang rapat paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang pada senin (30/9/2024).

DPRD sering juga dikaitkan sebagai penyelenggara pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar kepada Pancasila dan juga Undang Undang Dasar 1945 yang mewujudkan pesta demokrasi di Negara Indonesia. Atau dengan kata lain sebagai penyampai aspirasi rakyat.

Namun dalam prakteknya, alih-alih menjadi proses yang sakral. Sumpah suci ini kerap kali hanya dijadikan sebagai acara "formalitas" saja. Terbukti dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang berasal dari wakil-wakil rakyat baik itu Daerah ataupun RI. Seperti contohnya Setya Novyanto anggota DPR RI kasus yang melibatkan korupsi proyek KTP elektronik.

Setya Novanto divonis bersalah pada 24 April 2018 atas kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011 sampai 2013. Hakim menyatakan Setya Novanto telah mengatur pembahasan anggaran proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut. Ia divonis 15 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsidi tahanan tiga bulan kurungan. Wajib bayar uang pengganti 15 miliar rupiah dikurangi 5 miliar rupiah yang telah dititipkan pada penyidik. hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun kedepan usai masa pidana tahanannya.

Sebagai mahasiswa FISIP UNSRI yang aktif mengikuti perkembangan politik di Indonesia, tentunya kasus korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh anggota DPR RI saja namun DPRD pun kerap kali melakukan aksi nakalnya. Seperti contohnya 15 Anggota DPRD Kota Palembang 2014-2019 terlibat sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

KPK menduga 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar  3,3 miliar rupiah. Adapun uang pelicin itu diberikan kepada seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi yang mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Setelah melihat contoh kecil dari kasus tersebut. Apakah para wakil rakyat ini sebenarnya sungguh-sungguh dalam melakukan upacara sumpah sakral jabatannya? Atau hanya sebagai formalitas di depan publik saja.

M. Rivano Atalla, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNSRI Angkatan 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun