Mohon tunggu...
Muhammad Risman Pasigai
Muhammad Risman Pasigai Mohon Tunggu... -

Sederhana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Poros Muda Golkar : Pemerintah Segera Keluarkan SK Partai Golkar

12 Maret 2016   20:58 Diperbarui: 12 Maret 2016   21:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Dinamika Partai Golkar Pasca Putusan MA, diharapkan oleh mayoritas kader akan menjadi akhir dari konplik yang melanda partai golkar tersebut, secara politik para pihak antara ARB dan AL sudan menyatakan bersepakat untuk mengakhiri perseteruan di internal partai berlambang pohon beringin ini, bahkan secara hukumpun partai golkar sudah berada pada titik akhir dengan keluarnya putusan MA, sehingga tidak ada alasan apapun untuk partai golkar untuk tidak bangkit dengan wajah baru.

Poros Muda Golkar yang dimana adalah anak-anak muda yang bernaung di partai golkar akan mengawal proses rekonsiliasi politik internal yang sudah ada, kami akan tetap menyerukan kepada seluruh elit Golkar untuk tetap menjaga solidaritas yang sudah ada, menjaga marwah dan martabat organisasi dari pihak - pihak yang mencoba merusak dan tidak mau melihat partai ini bangkit dan bersatu, termasuk kita akan mendesak pihak pemerintah dalam hal ini menkumham untuk segera mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Golkar.

Menkumham tidak boleh menyandera kepengurusan partai golkar, Pemerintah jangan mengebiru hak-hak dasar kader partai golkar, Poros Muda Golkar siap melawan siapapun termasuk pemerintah apabila masih mencoba melakukan intervensi dengan tidak menerbitkan SK Kepengurusan Golkar Hasil Munas Bali, Tegas Risman Pasigai Jubir Poros Muda Golkar.

Sudah cukup sabar kami kader golkar dalam menghadapi permainan busuk menkumham yang seolah olah tidak ikhlas partai golkar bersatu kembali, dan apabila pemerintah melakukan hal tersebut, bukan tidak mungkin kader golkar seluruh indonesia akan melakukan perlawanan yang bisa merusak citra pemerintahan jokowi, kami tidak ingin partai kami dikebiri oleh kekuasaan yang yang zolim ini.

Putusan MA sudah jelas dan terang menderang bahwa Partai Golkar hasil munas bali yang sah secara politik dan secara hukum, kader partai golkar sudah bersatu, ingin membangu kembali partai ini untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi kami sangat menyanyangkan sikap- sikap menkumham yang masih mencoba mengulur ulur waktu dan memperlihatkan sikap yang tidak taat hukum dengan menyatakan kecewa dengan putusan MA, ini partai golkar bung, kedaulatan ada ditangan para kadernya bukan pada menkumham, pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan MA, pemerintah adalah pelaksana administrasi bukan semau maunya, inikan sangat bertentangan dengan program pemerintah Jokowi dengan Revolusi Mentalnya...

Kami juga menghimbau kepada seluruh peni sepuh serta senior -senior golkar baik yang ada di pemerintahan dan legislatif untuk merasa malu dengan sikap arogansi memkumham yang sudah merusak partai kita ini, termasuk para calon - calon ketua umum untuk bersatu menyelamatkan partai kita ini, partai ini punya gensi, idealisme serta harkat dan martabat, mari kita selamatkan golkar dari cara cara yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi dan tata bernegara yang baik, tegas Risman Pasigai.

Olehnya kami ingatkan pemerintahan Jokowi dalam hal ini menkumham untuk sesegera mungkin melakukan eksekusi putusan MA dengan menerbitkan SK kepengurusan Partai Golkar hasil munas Bali, sebelum kemarahan seluruh kader golkar di indonesia ini mengkristal dan melakukan perlawanan bersama rakyat, kami ingin partai kami bangkit kembali, kami ingin partai golkar berperan aktif kembali dalam mengawal pemerintahan Jokowi, kami sudah bersatu kami ingin membangun partai kami, kata Risman Pasigai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun