Pendahuluan
Pembaharuan Hukum PerkawinanÂ
Pembaharuan hukum perkawinan yang paling utama yakni dalam substansi hukum yang mana hurufnya materi yang ada dalam UUP perlu segera dilakukan perubahan.Â
Atau dibuat sebaik-baik mungkin. Beberapa hal yang perlu dipikirkan diantaranya adalah ketentuan tentang perkawinan, campuran interreligius, pengaturan harta kekayaan perkawinan yang komprehensif, penegakan asas keadilan dalam pengakuan dan pengesahan anak luar kawin, dan perlu diwujudkan aturan yang jelas dan tepat, dan terkait pernikahan sirih,Â
dan yang terakhir perkawinan yang tepat menurut syariat dan hukum negara di Indonesia.
Di daerah kita masing-masing sudah menjadi hal terbiasa terkait perkawinan siri karena hal ini dari kedua mempelai tidak mempunyai dan tidak mendapatkan surat kawin sebab nikah siri ini dilakukan karena adanya faktor ekonomi, adanya kekurangan umur atau dari kedua mempelai tidak cukup umur yang telah ditentukan oleh negara untuk diperbolehkannya nya pernikahan atau kawin,Â
dan katanya dibolehkannya oleh agama atau sah menurut agama, dan yang terakhir takut lahir di luar nikah maka dari itu terjadilah perkawinan siri dari kedua belah pihak keluarga agar tidak terjadi di yang tidak diinginkan.
Pembahasan
A. Pengertian nikah siri, pengertian nikah siri yakni adalah salah satu nikah yang merupakan yang mana tak dicatatkan di sistem pemerintahan atau sistem hukum dalam hal ini kantor urusan Agama atau KUA, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mana untuk terlebih pada ibu dan anaknya.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum menurut pemerintahan itu dinyatakan sebagai melanggar hukum sebab disana yang pertama banyak alasan-alasan tertentu terkait Kenapa terjadinya pernikahan siriÂ
seperti yang sudah dijelaskan diatas pada pendahuluan bahwasanya ada hal-hal atau penyebab terjadinya pernikahan siri, sebab hal itu dapat melanggar undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahanÂ