Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor Polisi.
- Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
- Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
- Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
- Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
- Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!