Mohon tunggu...
Muhammad Riski
Muhammad Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Meskipun Langit akan runtuh dan dunia akan hancur Hukum harus tetap di tegakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

25 Desember 2024   10:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:07 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Polisi.
  • Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
  • Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
  • Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
  • Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
  • Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun