Mohon tunggu...
Muhammad Riqza
Muhammad Riqza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menghasilkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Kemacetan Terjadi Karna Penataan Lalu Lintas?

22 Desember 2024   02:09 Diperbarui: 22 Desember 2024   02:09 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Kemacetan yang ada di depan pintu tol Sawangan Kota Depok. 

 

Metode Penelitian?

Penelitian selama enam bulan (Februari--Juli 2018) dilakukan di ruas Jalan Raya Sawangan dan simpang Jalan Pramuka Raya, Depok. Survei volume lalu lintas dilakukan dengan mencatat kendaraan yang melewati garis injak di pos pengamatan, sementara kecepatan kendaraan dihitung menggunakan stopwatch pada jarak 20 meter.

Data lalu lintas dikumpulkan pada hari Rabu dan Sabtu pada jam pagi (06.30--08.30), siang (12.30--14.30), dan sore (16.00--18.00). Analisis kinerja jalan menggunakan pedoman MKJI 1997 dan pemodelan matematis Greenshield, sedangkan simpang hanya menggunakan MKJI 1997.

 

Pokok pembahasan Kesimpulan?

Tinjauan Jalan Raya Sawangan di Depok menunjukkan kondisi jalan dengan lebar lajur bervariasi dan simpang sebidang tak bersinyal. Pada jam puncak, arus lalu lintas mencapai di simpang, menyebabkan kemacetan parah dengan tingkat pelayanan. Analisis kinerja menunjukkan kapasitas jalan dan simpang tidak mampu mengakomodasi beban lalu lintas tinggi.

Rekayasa lalu lintas berupa perbaikan geometri, penambahan median, dan pengubahan simpang menjadi bersinyal meningkatkan kapasitas, kecepatan kendaraan (50 km/jam). Meski kemacetan berkurang, kenyamanan dan kebebasan berkendara masih terbatas.

 

Kekosongan Penelitian

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun