Mohon tunggu...
Muhammad Rijalur Rohman
Muhammad Rijalur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Core Tax: Langkah Cerdas Atasi Keribetan Bayar Pajak!

21 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 21 Desember 2024   09:10 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital yang semakin maju, banyak negara, termasuk Indonesia, telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Salah satu inovasi yang diadopsi adalah Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem inti yang dirancang untuk mengelola seluruh siklus perpajakan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pengawasan.

CTAS bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Melalui digitalisasi, sistem ini memungkinkan proses pelaporan pajak dilakukan secara online, memberikan akses informasi secara real-time, dan mengurangi beban administrasi yang sebelumnya rumit dan memakan waktu.

Core Tax, Reformasi pembeda dari Sistem DJP Kuno

Dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS), wajib pajak kini dapat menikmati kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu manfaat utama sistem ini adalah proses pelaporan pajak yang menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak tidak lagi perlu mengantri di kantor pajak untuk menyerahkan dokumen secara fisik, karena semuanya dapat dilakukan secara online melalui antarmuka digital yang dirancang untuk mempermudah proses. Dari pengisian formulir hingga penghitungan pajak yang harus dibayar, semua langkah dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan manual yang sering terjadi dalam metode konvensional. Bagi individu maupun pelaku usaha, kemudahan ini merupakan langkah besar dalam mendukung kepatuhan pajak dan mempermudah aktivitas bisnis mereka.

Selain itu, CTAS memberikan akses informasi yang lebih transparan dan real-time bagi wajib pajak. Melalui sistem ini, mereka dapat memantau riwayat pembayaran, status pengajuan pengembalian pajak, atau mengecek tagihan yang harus dilunasi kapan saja dan di mana saja. Transparansi ini tidak hanya meminimalkan potensi keterlambatan atau kesalahan, tetapi juga memberikan kejelasan tentang kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Dengan akses informasi yang lebih baik, wajib pajak merasa lebih terkendali dan percaya diri dalam mengelola perpajakan mereka tanpa harus mengandalkan bantuan pihak ketiga atau mendatangi kantor pajak secara langsung.

CTAS juga menawarkan keuntungan besar berupa pengurangan beban administratif yang sebelumnya sering menjadi hambatan. Dalam sistem tradisional, wajib pajak harus mengelola dokumen fisik, seperti formulir pelaporan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan digitalisasi yang dihadirkan CTAS, semua dokumen ini dapat diunggah, disimpan, dan dikelola secara elektronik, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan praktis. Automasi sistem juga mempercepat validasi dan verifikasi data, tanpa memerlukan intervensi manual yang memakan waktu. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi wajib pajak untuk fokus pada aktivitas utama mereka, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sering kali terbebani oleh proses administratif yang rumit.

Lebih dari sekadar mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak, CTAS juga menghadirkan manfaat berupa pengurangan biaya operasional yang tidak langsung dirasakan wajib pajak. Dengan proses digital yang lebih cepat dan terstruktur, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mencetak dokumen, membayar jasa kurir, atau bahkan menyewa konsultan pajak untuk membantu mereka mengurus dokumen secara manual. Sebagai tambahan, sistem ini juga mendorong efisiensi di pihak otoritas pajak, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Dampak Positif pada Kelompok Wajib Pajak Tertentu

a. Pengusaha dan UMKM

Karena telah otomatis terinput, penyederhanaan proses dari CTAS dapat memperkecil tenaga serta mempersingkat waktu dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, WP juga dapat terhindar dari kesalahan dalam pengisian dokumen pajak yang dapat berujung pada sanksi atau denda. Kedua hal ini membuat WP dapat bisa lebih fokus pada peningkatan produktivitas kinerja masing-masing sehingga perekonomian Indonesia juga turut terkena dampak positifnya.

b. WP dengan Penghasilan Tetap

Bagi WP dengan penghasilan tetap seperti pegawai atau karyawan dengan sistem dipotong atau dipungut, CTAS memberikan kemudahan akses untuk memantau status pajak secara real-time, WP dapat melihat secara jelas berapa banyak pajak yang sudah dibayar, dan apakah ada potensi pengembalian atau kekurangan pajak yang perlu dibayar oleh masing WP.

Hal yang Perlu Menjadi Perhatian Stakeholders

  1. Tantangan dalam Adopsi Teknologi

Laporan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sering kali menyoroti masalah ketimpangan digital yang mempengaruhi pelaksanaan administrasi pajak di daerah terpencil.

  1. Kekhawatiran terhadap Keamanan Data

Potensi Risiko Keamanan Siber: Dengan pengolahan data yang lebih banyak dan lebih terpusat, ada potensi risiko kebocoran data pribadi dan informasi sensitif wajib pajak. Wajib pajak mungkin khawatir jika sistem CTAS tidak memiliki standar keamanan yang memadai.

  1. Potensi Kegagalan Sistem

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri pernah mengungkapkan tantangan teknis dalam beberapa implementasi sistem pajak digital sebelumnya, meskipun sudah banyak perbaikan, namun masalah ini bisa kembali muncul dalam sistem baru seperti CTAS.

Saran dan Rekomendasi

Dalam hal perpindahan budaya yang terjadi baik di kalangan wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri. Agar CTAS dapat digunakan secara efektif dan efisien, dibutuhkan berbagai solusi dan kebijakan yang dapat mendukung wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.

  1. Sosialisasi dan Pelatihan yang Intensif

Perlu adanya kampanye melalui media sosial, televisi, dan radio sebelum terbitnya CTAS, terlebih saat CTAS telah beroperasi secara resmi. Pemanfaatan influencer atau tokoh masyarakat juga bisa mempercepat pemahaman masyarakat. Pelatihan juga diperlukan dengan melibatkan berbagai kanal seperti webinar, seminar, atau sesi pelatihan maupun pendampingan khusus di daerah-daerah dengan fasilitator yang menguasai sistem. 

  1. Sistem yang User-Friendly dan Aksesibilitas yang Lebih Baik

Salah satu faktor yang mempengaruhi adopsi teknologi adalah kemudahan penggunaan sistem itu sendiri. Jika CTAS tidak dirancang dengan antarmuka yang mudah dimengerti dan ramah pengguna, maka wajib pajak akan kesulitan beradaptasi, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi. Selain itu, CTAS harus didukung dengan platform mobile yang kompatibel dengan berbagai perangkat (smartphone, tablet, dan sebagainya).

  1. Layanan Bantuan

Pemerintah bisa menyediakan layanan call center atau chat support (chatbot) yang siap memberikan bantuan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait penggunaan CTAS. Layanan ini bisa tersedia melalui berbagai platform, seperti telepon, email, dan aplikasi chat.

  1. Penerapan Kebijakan yang Fleksibel dalam Transisi

Proses adaptasi terhadap sistem baru tidak bisa instan. Oleh karena itu, kebijakan yang fleksibel dan bertahap dalam penerapan CTAS akan memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan diri secara perlahan. Kebijakan transisi ini bisa melibatkan pelaksanaan sistem baru secara bertahap dan memberikan opsi bagi wajib pajak untuk tetap menggunakan sistem lama dalam periode tertentu, sambil memberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan sistem yang baru.

  1. Peningkatan Keamanan Data dan Perlindungan Privasi

Pemerintah harus memastikan bahwa sistem CTAS dilengkapi dengan teknologi keamanan yang kuat untuk melindungi data pribadi dan informasi pajak wajib pajak. Hal ini bisa melibatkan penggunaan enkripsi data, autentikasi dua faktor, dan pemantauan sistem yang ketat.

Penutup

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) merupakan langkah besar dalam modernisasi perpajakan di Indonesia. CTAS membawa perubahan yang signifikan dalam cara administrasi pajak. Namun, seperti halnya setiap perubahan besar, adaptasi terhadap teknologi baru membutuhkan waktu, dukungan yang cukup, serta kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu memberikan edukasi, pendampingan, dan infrastruktur yang memadai, sementara masyarakat, khususnya wajib pajak, perlu diberi ruang dan kesempatan untuk beradaptasi dengan sistem yang baru ini.

Pada akhirnya, implementasi CTAS yang sukses tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun