Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIFQI RASYIDDIN
MUHAMMAD RIFQI RASYIDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sophomore Undergraduate Student of State Financial Management at Politeknik Keuangan Negara STAN | Green Economy Enthusiast | Visual Content Creator

In a world fueled by efficiency, I am committed to unraveling the art of organization. Through my studies and experiences, I am dedicated to honing the skills that transform chaos into structured brilliance. From optimizing processes to enhancing workflows, my journey is all about creating systems that drive seamless operations and tangible results.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Pembelajaran dari Swedia dan Finlandia serta Potensi Dampaknya terhadap Perekonomian

10 November 2024   17:00 Diperbarui: 10 November 2024   19:20 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Pembelajaran dari Swedia dan Finlandia serta Potensi Dampaknya Terhadap Perekonomian

Pendahuluan

Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia saat ini. Salah satu penyebab utama dari perubahan iklim adalah emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO) yang berasal dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil. Untuk mengatasi hal ini, banyak negara di dunia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon sebagai instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi karbon tertinggi di dunia, telah mulai menerapkan kebijakan pajak karbon pada tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, bagaimana efektivitas penerapan pajak karbon di Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain seperti Swedia dan Finlandia yang sudah lebih dahulu menerapkannya?

Artikel ini akan membahas implementasi pajak karbon di Indonesia dengan mengambil pembelajaran dari pengalaman Swedia dan Finlandia serta mengeksplorasi potensi dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan di Indonesia.

Pajak Karbon di Swedia dan Finlandia

Swedia dan Finlandia adalah contoh sukses dalam penerapan pajak karbon yang efektif. Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon pada tahun 1990. Keberhasilan Finlandia dalam mengurangi emisi karbon tanpa merusak pertumbuhan ekonomi menjadi acuan bagi banyak negara lainnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Barus dan Wijaya (2021), penerapan pajak karbon di Finlandia telah mampu menekan emisi karbon dari sektor transportasi hingga 48% dalam kurun waktu 15 tahun.

Swedia, di sisi lain, menerapkan tarif pajak karbon tertinggi di dunia sebesar USD 137 per ton CO ekuivalen. Hasilnya, Swedia berhasil mengurangi emisi karbon secara signifikan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonominya. Pajak karbon di Swedia diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi serta memberikan insentif bagi industri untuk beralih ke energi terbarukan.

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

Indonesia mulai menerapkan pajak karbon pada April 2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon di Indonesia dikenakan dengan tarif minimum Rp 30 per kilogram CO ekuivalen, yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Swedia. Kebijakan ini diterapkan dengan skema Cap-and-Tax, yaitu kombinasi antara perdagangan karbon dan pajak karbon.

Menurut Pratama et al. (2022), potensi penerimaan negara dari pajak karbon di sektor energi di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 23,651 triliun pada tahun 2025. Namun, potensi penerimaan yang besar ini harus diimbangi dengan mekanisme yang tepat agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan emisi karbon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun