Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Khrisna Putra
Muhammad Rifqi Khrisna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Jakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   00:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:59 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang luas dengan adanya hamparan pulau-pulau dan luas lautan yang menjadi batas wilayahnya. Sudah menjadi hal yang lumrah, atau bahkan menjadi suatu bagian dari hak negara untuk memaksimalkan segala potensi yang dapat di dalam wilayahnya. Melihat potensi dari wilayah, terutama laut, yang dapat membantu secara ekonomi ataupun militer, Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk membentuk kebijakan yang disebutkan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dan terbagi dalam pulau-pulau yang berpatokan dengan kebijakan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan UNCLOS. 

Apabila merujuk kepada kedua kebijakan tersebut, laut Indonesia terdiri dari 2,7 km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan 3,2 juta km2 wilayah laut teritorial. Menurut UNCLOS 1982 total luas laut yang menjadi hak Indonesia adalah 5,9 juta km2. Dimana dalam batas perairan tersebut, Indonesia memiliki hak penuh untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam didalamnya. Dan dengan berpatokan dengan garis garis yang telah ditentukan tersebut, Sebagian dari perairan Laut Cina Selatan merupakan bagian dari perairan Indonesia.

Namun, China telah mengklaim China mengklaim hampir seluruh wilayah LCS dengan apa yang disebut sebagai "Nine-Dash Line". Klaim pada nyatanya bertumpang tindih dengan hak perairan Indonesia yang ditentukan oleh Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna. Klaim ini dapat memicu ketegangan karena mengancam kedaulatan maritim Indonesia di wilayah tersebut. China mengklaim bahwa bagian dari perairan Laut China Selatan merupakan miliknya, hal ini dikarenakan adanya kekuatan dari aspek historis secara erat yang dimiliki China terhadap perairan ini. Namun hal ini tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk China mengklaim Laut China Selatan dan mengabaikan segala peraturan seperti ZEE atau UNCLOS yang telah disepakati oleh dunia internasional. 

Tentu hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dengan adanya kehadiran militer China yang semakin intensif di wilayah Laut China Selatan, seperti adanya latihan angkatan laut di wilayah perairan tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan Indonesia. Ditambah dengan adanya insiden antara kapal-kapal China dan kapal patroli Indonesia di perairan sekitar Natuna yang seringkali terjadi. Selain itu, wilayah Laut China Selatan juga dapat menjadi kekuatan geoekonomi ataupun geopolitik bagi Indonesia. Potensi yang dapat diberikan Laut China Selatan bagi Indonesia sangatlah besar. Dimana, diperkirakan Laut China Selatan Wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah akan minyak dan gas bumi, perikanan, dan mineral. Diperkirakan di Laut China Selatan sendiri, terdapat cadangan minyak dan gas bumi yang besar yang berkisar 11 miliar barel minyak dan 190 triliun kaki kubik gas alam. 

Selain itu, Laut China Selatan dinilai memiliki potensi perikanan yang sangat besar, dikarenakan wilayah ini telah menjadi rumah bagi berbagai jenis ikan dan biota laut. Ditambah dengan adanya potensi mineral yang besar, seperti timah, tembaga, dan nikel. Hal ini menjadikan Laut China Selatan menjadi salah satu wilayah yang paling strategis di dunia. Beberapa alasan diatas yang dapat menjadi alasan Indonesia untuk menentang klaim sepihak dari China terhadap kepemilikan wilayah Laut China Selatan. Selain hal ini secara langsung menjadikan wilayah perairan Indonesia menjadi tumpang tindih kepemilikannya dengan China. Secara tidak langsung, melihat potensi dari Laut China Selatan sendiri dapat menjadikan okupansi China terhadap Laut China Selatan dapat menjadi ancaman besar Indonesia dalam bidang ekonomi. Okupansi dalam konflik ini akan menjadikan cadangan dan segala sumber daya alam dari Laut China Selatan lebih gampang teruras, bahkan dapat menjadikan sumber daya alam untuk Indonesia sendiri tidak bersisa. Hal ini akan menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia entah secara ekonomi ataupun politik di masa depan nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun