Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Hanif
Muhammad Rifqi Hanif Mohon Tunggu... Freelancer - Sesungguhnya Allah Memberimu Dunia Agar Engkau Mencari Akhirat Dengannya

Seorang pelajar sampai akhir hayat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Blue Economy dalam Membantu Perekonomian Indonesia

22 Oktober 2023   16:26 Diperbarui: 22 Oktober 2023   16:45 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Blue economy merupakan konsep optimalisasi sumber daya perairan yang bertujuan untuk meningkaktkan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kegiatan yang inovatif dan kreatif dengan tetap menjamin keberlanjutan usaha dan kelestarian lingkungan. Konsep blue ekonomi mengedepankan dan menitikberatkan pada efisiensi. Efisiensi mendorong adanya pengembangan investasi dan bisnis perikanan dengan tetap menjaga lingkungan tetap lestari. Inti utama dari blue economy ini adalah kegiatan yang pro ekosistem. Segala limbah keluaran dari kegiatan perikanan harus berada dalam kondisi yang tidak mencemari tanah maupun perairan umum. Limbah, baik limbah kimia maupun limbah organik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada habitat dan kehidupan ekosistem, oleh sebab itu, maka perlu ada ilmu dan teknologi dalam men-treatment keluaran limbah.

Blue economy merupakan integrasi dari program industrialisasi perikanan yang sebelumnya digagas oleh kementerian yang sama. Industrialisasi perikanan merupakan model kegiatan usaha yang dibangun secara berkelanjutan (kontinyu) dengan berorientasi pada pasar ekspor. Syarat utama produk yang dijual dipasar ekspor salahsatunya adalah tracebility produk hasil perikanan harus terjaga dengan mengkedepankan biosekuritas dalam setiap proses kegiatan budidaya. 

Saat ini sudah ada semacam aturan yang dibuat dalam pasar global dan merupakan hasil konsorsium negara-negara perikanan dunia bahwa suatu produk perikanan akan diterima di pasaran suatu negara bila input kegiatan budidaya (media air, sarana dan prasarana), proses budidaya (pengobatan penyakit, pakan), dan output budidaya (ikan yang dihasilkan dan limbah budidaya) dilakukan sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. 

Pada kegiatan penangkapan juga demikian, termasuk dalam kegiatan pengolahan hasil perikanan, prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) harus diterapkan. Di Indonesia pemerintah telah membuat semacam standar (SNI) untuk menjamin kualitas ikan baik dalam input, proses maupun output sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan.

Konsep blue economy pertama kali dilontarkan oleh Prof. Gunter Pauli dalam bukunya yang berjudul The Blue Economy, 10 Years, 100 Innovations, 100 Million Jobs, yang menggambarkan potensi manfaat teorinya bagi perlindungan lingkungan hidup komunitas dunia, pelestarian sumber daya alam, inisiatif pengurangan biaya industri dengan pengalihan pada konsumsi energi hijau, bersih, hasil daur ulang atau terbarukan. Dalam bukunya tersebut, Pauli (2006) menyebutkan bahwa Blue Economy is a collection of innovations contributing towards the creation of a global consciousness rooted in the search for practical solutions based on sustainable natural systems. Esensi blue ekonomi:

  •  BELAJAR DARI ALAM: Blue Economy mencontoh alam, yaitu cara kerja ekosistem sesuai dengan apa yang disediakan alam dan cara bekerja dengan efisiensi tinggi.
  •  LOGIKA EKOSISTEM: Cara kerja ekosistem dijadikan model Blue Economy, yaitu seperti air mengalir dari gunung membawa nutrien dan energi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan seluruh makhluk hidup dan tanaman yang berinteraksi dan saling menghidupi--limbah dari sesuatu menjadi makanan/energi bagi yang lain. Hanya dengan gravitas ienergi didistribusikan secara efisien dan merata tanpa henti dan tanpa ekstraksi energi eksternal.
  • INOVASI DAN KREATIVITAS: Blue economy berkembang karena inovasi dan kreativitas. Ada 100 inovasi ekonomi praktis yang mengilhami Blue Economy dengan prinsip mencontoh cara kerja ekosistem: ekosistem selalu bekerja menuju tingkat efisiensi lebih tinggiuntuk mengalirkan nutrien dan energi tanpa limbah untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi semua kontributor dalam suatu sistem.

Potensi kontribusi sektor pendukung ekonomi biru bagi perekonomian Indonesia sangat berlimpah. Kontribusi terbesar terlihat dari sektor perikanan baik berupa perikanan tangkap ataupun perikanan budidaya/akuakultur. Namun dari semua sektor industri dalam ekonomi biru, Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan sektor energi terbarukan, bioekonomi, dan bioteknologi secara optimal.

Sementara itu, dalam mengembangkan sektor ekonomi biru ditemui tantangan seperti di sektor perikanan tangkap diketahui bahwa sumber daya ikan makin menipis akibat overfishing. Jika hal ini berlanjut maka pasokan ikan dari industri ini akan semakin berkurang. Begitu pula halnya bagi industri minyak dan gas. Untuk sektor industri kimia berbasis laut memiliki beberapa tantangan diantaranya: a) industri didominasi oleh UMKM: b) daya tampung unit pengolahan pangan berbasis laut pada umumnya masih rendah; c) kurangnya keterampilan dan pengetahuan teknis sumber daya manusia terhadap standar produksi, serta rendahnya jaminan kualitas produk dan bahan baku; d) resiko pasokan bahan baku yang tidak berkelanjutan; dan e) perubahan dinamis dalam preferensi konsumen.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia melakukan beberapa upaya diantaranya menerapkan zonasi laut atau MPA untuk mengendalikan overfishing; memberlakukan regulasi di bidang kelautan dan dilakukan penegakan yang tegas; pelaksanaan koordinasi dan sinergi yang kuat antar stakeholder yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu, kesempatan kerjasama dengan pihak internasional juga terus digali.

Di sisi lain, adanya tantangan-tantangan berupa regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri seyogyanya benar-benar diperhatikan supaya ketika akan melangkah nanti tidak terhenti di tengah jalan. Di antaranya tantangan tersebut adalah seperti UU 27 tahun 2007 serta UU 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU 23 tahun 2014, tentang kewenangan provinsi, UU 32 tahun 2014 tentang kelautan, UU 11 tahun 2020 tentang omnibus law. Dengan memperhatikan ini semua ditambah dengan strategi yang telah dibahas sebelumnya, semoga blue economy benar-benar dapat meningkatkan perekonomian berkelanjutan yang ada di negeri Indonesia tercinta ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun