Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi febri
Muhammad Rifqi febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayah Muda 18 Tahun Banting Bayi hingga Tewas di Empat Lawang Sumatera Selatan

29 Mei 2024   08:44 Diperbarui: 29 Mei 2024   09:19 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Menurut KUA "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun kasus di atas mereka belum menginjak usia 19 tahun bahkan masih dibawah itu,  mengambil data dari indonesiabaik.id pernikahan usia 16 (enam belas) hingga 18 (delapan belas) tahun mencapai 19.24% menurut saya angka tersebut sangat tinggi untuk pernikahan dini.

Mengingat umur dibawah 30 tahun masih tempramental oleh karena itu mayoritas orang menikah diatas umur 20 yang dimana umur 22 hingga 30  tahun adalah usia yang matang karena sudah bisa mengatur segi finansial, emosional dan mengambil keputusan dengan lebih baik, 

Daftar Pustaka;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun