Mohon tunggu...
muhammadrifhan
muhammadrifhan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menggunakan Asmaul husna Sebagai Nama Orang

22 Desember 2024   16:57 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:57 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

nama manusia boleh diambil dari Asmaul Husna, atau nama-nama Allah yang baik. Namun, sebagian ulama menganjurkan agar tidak menggunakan nama-nama Allah yang disebut asmaul husna secara langsung. Sebagian ulama menganjurkan untuk tidak menggunakan nama-nama Allah yang disebut Asmaul Husna secara langsung. Hal ini karena nama-nama Allah bersifat tauqifi, yaitu Allah tidak boleh diberi nama kecuali nama yang telah Dia tetapkan untuk diri-Nya sendiri, atau yang telah ditetapkan oleh Rasulullah.

Adapun pendapat Al-Ustad Buya Yahya mengenai hal tersebut, Beliau pernah membicarakan hal tersebut dalam salah satu ceramahnya "jika itu sifat yang memang Allah SWT berikan kepada Hamba-Nya maka itu di perekenankan, biasanya Nabi Sallahu alaihi wasallam juga di berikan sifat Rokhim, kalau ada orang di beri nama Rokhim itu bukan Pelanggaran, Cuma tetap lebih baik karena ta'adduban agar kita tidak salah pemahaman maka di kasihlah "Abdurrokhim".

Namun, nama-nama yang tidak khusus bagi Allah SWT dan memiliki makna yang juga merupakan sifat yang dimiliki oleh makhluk, maka boleh digunakan. Contohnya, nama Al-Aziz yang artinya orang yang dimuliakan di tengah kaumnya.

Penutup

Menggunakan Asmaul Husna sebagai nama manusia adalah sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti menambahkan Abd untuk nama yang mencerminkan sifat ketuhanan atau memilih nama-nama yang memiliki makna umum. Pemberian nama ini harus dilakukan dengan niat yang benar, sebagai doa dan harapan, tanpa melupakan kedudukan manusia sebagai hamba Allah. Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat menjaga keindahan tradisi pemberian nama sesuai dengan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun