Mohon tunggu...
muhammadrifhan
muhammadrifhan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menggunakan Asmaul husna Sebagai Nama Orang

22 Desember 2024   16:57 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa nama dalam Asmaul Husna memiliki makna umum dan dapat digunakan tanpa modifikasi, seperti Karim (pemurah), Hakim (bijaksana), atau Rashid (petunjuk). Nama-nama ini sering dipakai karena sifat-sifat tersebut juga dapat dimiliki manusia dalam kadar yang sesuai dengan keterbatasannya.

Namun, para ulama mengingatkan bahwa niat dalam pemberian nama ini harus tetap diarahkan kepada makna kebaikan, bukan untuk menyaingi sifat Allah.

3. Nama yang Khusus untuk Allah

Ada beberapa nama dalam Asmaul Husna yang secara khusus hanya layak untuk Allah dan tidak boleh digunakan sebagai nama manusia tanpa tambahan kata Abd. Nama-nama ini, seperti Al-Rahman (Yang Maha Pengasih), Al-Ahad (Yang Maha Esa), atau Al-Khaliq (Sang Pencipta), mencerminkan sifat eksklusif Allah yang tidak dimiliki manusia.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Dialah Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, yang memiliki Asmaul Husna." (QS. Thaha: 8)

Penggunaan nama-nama ini tanpa modifikasi dianggap sebagai bentuk menyerupakan manusia dengan Allah, yang dilarang dalam Islam.

4. Pendapat Para Ulama

Pendapat ulama terkait hukum ini bervariasi:

  • Ulama yang Membolehkan dengan Syarat: Sebagian besar ulama sepakat bahwa penggunaan Asmaul Husna diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti menambahkan Abd atau memilih nama yang bermakna umum.
  • Ulama yang Lebih Ketat: Ada pula ulama yang lebih berhati-hati, yang menyarankan agar nama-nama tersebut dihindari jika dapat menimbulkan kesalahpahaman atau dianggap sebagai tindakan menyerupai Allah.

5. Etika dalam Pemberian Nama

Islam mengajarkan bahwa pemberian nama adalah tanggung jawab orang tua untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya. Nama yang diberikan sebaiknya mengandung doa dan harapan yang positif, sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, nama tersebut harus mencerminkan kedudukan manusia sebagai makhluk Allah yang penuh keterbatasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun