Menurut undangan - undangan nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengengedalian diri, kecerdasaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan bangsa dan negara.Â
pada saat ini usaha pemerintah dalam mengujudkan pendidikan agar lebih baik dari sebelumnya. dari tahun ke tahun disetiap kebijakan selalu berbeda contohnya pada tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang zonasi
kebijakan ini dibuat untuk mengurangi biaya akomodasi kepada wali murid dan juga mengurangi tingkat kemacetatan di wilayah mereka tetapi banyak dari para wali murid yang merasa keberatan akan diadakannya sistem zonasi ini. karena masih ada disuatu wilayah yang mana keterbatasan sekolah negri.Â
niat baik pemerintah yang mana ingin mengujudkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan pada kualitas pendidikan nasional.
diadakanya sistem seperti ini pemerintah ingin menghapus kesejangan pendidikan antara sekolah faforit dengan sekolah yang tidak faforit bukan hanya orang kaya saja yang bisa sekolah di sekolah faforit tetapi orang miskin pun berhak untuk mendapatkan sekolah faforit.
maka dari pada itu kebijakan zonasi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi tujuan besar dan jangka panjang walaupun ada dibeberapa titik di kabupaten, provinsi tidak bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi ni karena memang faktor dari gurunya dan fasilitas sekolah belom memungkinkan.Â
kebijakan zonasi pada pemerimaan peserta didik baru diatur di dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018 yang menggantikan permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
di dalam pasal 16 di sebutkan bahwa sekolah yang di selengarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima caloan peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesaar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima namun kebijakan ini banyak yang menentang dari kalangan wali murid karena menurut wali murid peraturan ini hanya mempersulit untuk peserta didik melanjutkan jenjang bangku sekolah yang peserta didik inginkan.
harusmya pemerintah mesosialisasikan peraturan ini kepada wali murid dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman contohnya tentangga saya berdomisili di depok kemudian ia pindah ke jakarta dan anak tersebut tidak bisa melanjutkan ke sekolah faforit yang berada di jakarta. karena faktor zonasi tersebut.Â
memang tidak muda untuk pemerintah merubah sistem pendidikan di indonesia yang sedang berlangsung pada saat ini.Â
semua ini adalah tanggung jawab kita semua bukan hanya pemerintah saja tetapi dibutuhkan juga orang tua untuk sama sama untuk mebangun pendidikan di indonesia yang lebih baik lagi.Â
pada saat ini lagi - lagi kemendikbud mengeluarkan kebijakan pada penerimaan peserta didik baru PPDB yang mana kerap kali menuai keritikan dari pada calon orang tua murid yang ingin memasukan anaknya ke sekolah pada tahun ini tahun 2020.
penerapan sistem zonasi di DKI Jakarta di tambah lagi dengan batasan usia sebagai salah satu syarat memasukan anaknya ke sekolah akibatnya menuai keritikan dari pada orang tua murid. karena menurut saya dengan di adakannya peraturan baru seperti ini menyebabkan tidak membuka akses pendidikan yang adil dan terbuka kepada semua peserta didik.Â
dengan batasan usia seperti ini sangat tidak adil banyak dari wali murid yang sudah terlanjur memasukan anaknya ke sekolah dengan umur 6 tahun .
karena anak - anak yang masih muda yang sudah berjuang yang masih memiliki semangat belajar untuk mendapatkan sekolah yang ia inginkan kandas karena faktor usia.
dengan di adakannya peraturan zonasi dan umur banyak dari peserta didik yang cemas akan kedepannya yang mendapatkan sekolah yang ia inginkan.Â
harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dari segi faktor ekonomi terhadap orang tua karena jika anak mereka mendapatkan sekolah di swasta sangat banyak biaya yang harus di keluarkan untuk melanjutkan pendidikannya.Â
sudah faktor umur kemudian faktor zonasi ini sangat mebebankan bagi wali murid dalam mesekolahkan anaknya dan juga di takutkan wali murid jika anaknya yang berprestasi jika masuk di sekolah dan di gabungkan dengan siswa yang tidak bepertasi yang menimbulkan salah pergaulan.
adapun keutungan sistem zonasi sendiri di indonesia antara lain adalah kebihjakan ini memubuka kesempatan yang luas bagi tercaoainya keadilan sosial bagi rakyat indonesia.
sistem zonasi ini betujuan untuk mempersiapkan seluruh generasi bangsa indonesia untuk mengayam pendidikan yang layak demi adanya perubahan positif bagi bangsa indonesia ini dalam jangka panjang.Â
selain itu melalui kebijakan zonasi pemerintah berharap orang tua dan peserta didik dapat memperoleh mafaat secara finansial dan kuliatas akademik.
hasil penelitian terhadap kebijakan zonasi sekolah inggris ( 2014 ) menujukkan bahwa pemberlakukan kebijakan bersekolah di area temoat tinggal juga dapat meningkatkan kualitas akademik peserta didik.
hal ini disebabkan oleh berkurangnya intensitas gangguan dari lingkungan luar yang dapat memberikan dampak negatif pada performa akademik siswa.Â
orang tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan belajar mengajar di sekolah selesai. sehingga harapannya dengan adanya pengawasaan yang komprehensif dari guru di sekolah dan orang tua di rumah, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, pornografi, hingga doktrinasi radikalisme yang terjadi akibat peralihan waktu pengawasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak singkron di minimalisasi.Â
semangat untuk adik-adik dalam menemukan masa depan nya usia bukan menjadi sebuah kendala untuk meraih masa depan yang cemerlang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H