Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan Tri Wibowo
Muhammad Ridwan Tri Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Pengangguran

Suka jalan kaki.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alasan Islam Memperbolehkan Poligami

30 September 2023   20:00 Diperbarui: 30 September 2023   20:06 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsuf sekaligus ulama Muhammad Abduh (1849-1905), menyatakan poligami diperbolehkan karena waktu itu keadaannya sangat memaksa.

Dalam Tafsir "Al-Azhar", Buya Hamka mengatakan pernikahan yang bahagia dan dicita-citakan adalah monogami. Menurutnya, rumah tangga yang monogami lebih bahagia daripada mereka yang berpoligami.

Alasan Buya Hamka menganjurkan monogami karena dia melihat keburukan yang ditimbulkan oleh poligami, yaitu tidak adanya ketenteraman batin dan keadilan hati kita. Gurunya yang berpoligami menasihatinya agar tidak berpoligami karena itu hanya membuat hati menjadi tidak tenang.

Selain itu, Buya Hamka juga melihat para orang-orang besar seperti datuk, sidi, bagindo, dan lain-lainnya atau para tuan guru di Minangkabau yang tidak mempunyai tempat berteduh yang tetap dan tempat yang tentram karena menikah dengan empat istri.

Praktik pernikahan budaya Arab pra-Islam

Dr. Najman Yasin dalam penelitiannya tentang perempuan pada abad pertama Hijriah (abad ketujuh Masehi) mengungkapkan bahwa budaya Arab sebelum Islam mengenal praktik pernikahan yang tidak terhormat (nikah al-jahili), di mana lelaki dan perempuan terlibat dalam poliandri dan poligami.

Pertama, terdapat pernikahan sehari, di mana ikatan pernikahan hanya berlangsung selama satu hari. Kedua, terdapat pernikahan istibda', di mana suami meminta istri untuk berhubungan dengan lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga dapat dipastikan apakah istri tersebut hamil dari lelaki tersebut atau tidak.

Jika hamil, maka lelaki tersebut dapat memilih untuk menikahinya. Namun, jika tidak, perempuan tersebut akan kembali kepada suaminya. Pernikahan ini hanya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan.

Ketiga, terdapat poliandri tipe pertama, di mana perempuan memiliki lebih dari satu suami (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan memutuskan siapa suami dan ayah dari anak tersebut.

Keempat, terdapat poliandri tipe kedua, di mana semua lelaki dapat memiliki hubungan dengan seorang wanita, tanpa memandang jumlah lelaki yang terlibat. Setelah hamil, lelaki-lelaki yang terlibat akan berkumpul, dan anak tersebut akan ditempatkan di suatu tempat. Mereka kemudian akan mendekat ke salah satu dari mereka, yang akan diakui sebagai ayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun