Mohon tunggu...
M.RIDUAN
M.RIDUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA ULM

Mahasiswa Geografi, FISIP-ULM Angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengukuran Lahan Parkir di Pos Satpam Universitas Lambung Mangkurat

9 Mei 2023   16:25 Diperbarui: 9 Mei 2023   16:28 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil penggambaran di kertas milimeter block - Dokpri

Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk berbagai keperluan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif pada daerah yang relatif sempit sehingga unsur kelengkungan permukaan buminya dapat diabaikan (ARIEF, Riyanto, and Basuki 2012). Menurut (Wongsotjitro 1980), arti melakukan pengukuran tanah adalah menentukan unsur-unsur (jarak dan sudut) titik yang ada di suatu daerah dalam jumlah yang cukup, sehingga daerah tersebut dapat digambar dengan skala tertentu.

Ilmu ukur tanah memiliki tiga unsur yang harus diukur di lapangan, yaitu: jarak antara dua titik, beda tinggi dan sudut arah. Pengukuran yang dilakukan dengan menggunakan alat ukur sederhana sering disebut pula dengan istilah pengukuran secara langsung karena hasilnya dapat diketahui sesaat setelah selesai pengukuran.Sebagai contoh alat tersebut adalah pita ukur, bak ukur, yalon dan abney level. Selain alat ukur sederhana terdapat alat lain yang digunakan untuk pengukuran dilapangan yang dikenal dengan tacheometer. Tacheometer merupakan alat pengukuran cepat yang dilengkapi oleh peralatan optis, misalnya lensa sehingga dapat melakukan pengukuran secara optis. Sebagai contoh adalah compass survey, waterpass dan theodolit (Wongsotjitro 2020).

Pengukuran lahan ini dilakukan pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tepatnya di area pos satpam gerbang depan. Pengukuran lahan menggunakan du acara yaitu, antara lain :

1. Pengukuran menggunakan Meteran/Waterpass

Pada penghitungan menggunakan meteran diketahui bahwa pos satpam gerbang depan memiliki lebar bangunan 4,30m dan panjang bangunan 5,25m

2.  Pengukuran Menggunakan GPS

Perhitungan menggunakan GPS di pos satpam Universitas Lambung - Dokpri
Perhitungan menggunakan GPS di pos satpam Universitas Lambung - Dokpri

Pada penghitungan menggunakan GPS MAP diketahui bahwa pos satpam gerbang depan memiliki lebar bangunan 6,30m dan panjang bangunan 7.39m.

Hasil penggambaran di kertas milimeter block - Dokpri
Hasil penggambaran di kertas milimeter block - Dokpri

Hasil pengukuran yang telah dilakukan di area pos satpam gerbang depan menunjukan bahwa panjang dan lebar area pos satpam setelah dilakukannya pengukuran menggunakan GPS dan Meteran/Waterpass, ternyata terdapat perbedaan jarak atau distorsi.

Dalam kegiatan pengukuran lahan terdapat beberapa kendala yaitu seperti jumlah alat meteran yang terbatas, orang yang mengetahui luas lahan tidak ada dan banyak orang yang berlalu-lalang di area sekitar pengukuran.

Dapat disimpulkan bahwa :

Pada GPS untuk lebar  yaitu sekitar 6,30 meter sedangkan pada pengukuran dengan Meteran/Waterpass yaitu sekitar 4,30 yang berarti terjadinya perbedaan jarak atau distorsi sekitar 2 meter. Untuk panjang pada GPS yaitu sekitar 7,39 meter dan pada Meteran/Waterpass sekitar 5,25 meter yang berarti terdapat selisih sekitar 2,14 meter.

Berdasarkan analisis pengukuran lahan yang saya lakukan dengan menggunakan alat Meteran/Waterpass dan aplikasi GPS. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengukuran menggunakan meteran secara langsung lebih akurat daripada mengukur lahan tersebut melalui aplikasi GPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun