MERANTI--Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru bersama paguyuban mahasiswa Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti  audiensi dengan pemerintah daerah melalui Bagian Kesra Kepulauan Meranti di Ruang Rapat Melati kantor bupati, Senin lalu.
Pertemuan dimaksudkan untuk membahas kendala, mengingat banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari kalangan mahasiswa terkait kelanjutan beasiswa Meranti. Audiensi dihadiri langsung Kabag Kesra Syafrizal bersama staf dan tim seleksi.
Sebagai informasi, pada tanggal 31 Oktober 2023 dikeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 400/Kesra/2023/220. Isinya memuat program pemerintah daerah dalam upaya memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa-mahasiswi Meranti yang sedang menjalankan perkuliahan program studi D3, S1, S2, S3 dan pendidikan kedokteran untuk anggaran 2024.
Lalu terbit pengumuman hasil seleksi bantuan pendidikan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024 No.400/Kesra/2024/057. Dinilai ada beberapa kejanggalan, sehingga menjadi perhatian pengurus IPMK2M bersama 9 paguyuban kecamatan.
Pada pertemuan itu, ada beberapa tuntutan yang diajukan, di antaranya supaya mahasiswa-mahasiswi yang tidak lulus bantuan pendidikan dari daerah, untuk dipertimbangkan kembali (diluluskan) dengan peninjauan syarat-syarat seperti standar IPK menjadi 3.00 untuk Soshum dan 2.75 untuk eksakta serta dokumen tidak mampu bisa didukung SKTM dari desa tempat mahasiswa itu berasal.
Kemudian, diberi waktu perbaikan, sementara proses pencairan bantuan pendidikan yang lulus segera dilakukan, mengingat informasi pembayaran UKT/SPP sudah dikeluarkan oleh kampus.
Tuntutan tersebut berdasarkan kajian dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tinjauan di lapangan, bahwa seleksi bantuan pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti jalur prestasi dengan standar IPK 3.50 untuk Soshum dan 3.25 untuk eksakta dinilai sangat tidak rasional dan perlu ditinjau ulang. Dibandingkan dengan syarat bantuan pendidikan KIP-K dari pemerintah pusat hanya menetapkan standar IPK untuk Soshum 3.00 dan eksakta 2.75.
Mengenai seleksi bantuan pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti jalur mahasiswa kurang mampu yang menetapkan syarat pengajuan hanya bisa dilampirkan dokumen pendukung penerima PKH, setelah dilakukan tinjauan lapangan, bahwa penerima PKH tidak merata ke semua masyarakat tidak mampu. Seharusnya bisa didukung dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh kepala desa tempat tinggal mahasiswa yang mengajukan.
Ketua Umum IPMK2M- Pekanbaru Firman Syahputra bersama ketua mahasiswa 9 kecamatan lainnya menyampaikan bahwa mereka meminta untuk dipertimbangkan kembali keputusan supaya kawan-kawan yang tidak diluluskan diberikan kemudahan. Kemudian diminta supaya sesegera mungkin dilakukan pencairan mengingat waktu pembayaran UKT/SPP sudah masuk.
Sementara pemerintah daerah melalui Kabag Kesra dan tim seleksi menyampaikan sudah melakukan pengajuan untuk biaya pendidikan ini supaya segera tersalurkan kepada mahasiswa-mahasiswa yang mengajukan. Sedangkan untuk yang tidak lulus dengan beberapa faktor, akan dicek kembali nama namanya seperti adanya mahasiswa-mahasiswa yang mengajukan yang memenuhi syarat namun tidak tercantum kelulusan di saat pengumuman.rr/Akmal//Ridho