Mohon tunggu...
Muhammad Ridho
Muhammad Ridho Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM dan Gender Memuju Keadilan Inklusif di Era Modern

16 Desember 2024   22:44 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:41 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip universal yang menjamin setiap individu memiliki
hak dan kebebasan mendasar tanpa diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, ketidakadilan berbasis
gender masih menjadi tantangan besar di berbagai belahan dunia. Diskriminasi ini tidak hanya
melanggar HAM, tetapi juga menghambat pembangunan sosial, ekonomi, dan politik.
Gender dan HAM: Dimensi yang Saling Berkaitan
Gender bukan hanya soal perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi mencakup
konstruksi sosial yang memengaruhi peran, tanggung jawab, dan kesempatan yang dimiliki seseorang.
Dalam konteks HAM, pendekatan berbasis gender penting untuk memastikan bahwa hak-hak
perempuan, laki-laki, dan kelompok non-biner dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Contoh Kasus:
1. Kesetaraan Upah: Perempuan di banyak negara masih menerima upah yang lebih rendah
dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara. Hal ini melanggar prinsip kesetaraan
dalam Pasal 23 Deklarasi Universal HAM.

2. Hak Reproduksi: Hak perempuan atas kesehatan reproduksi sering kali dikendalikan oleh
kebijakan diskriminatif, seperti pembatasan akses terhadap aborsi yang aman atau
kontrasepsi. Ini melanggar hak atas kesehatan dan kebebasan pribadi.

3. Tantangan Modern: Gender dalam Spektrum yang Lebih Luas Di era modern, konsep gender
meluas melampaui biner laki-laki dan perempuan. Pengakuan terhadap kelompok LGBTQ+
sebagai subjek HAM yang setara merupakan kemajuan signifikan. Namun, masih banyak
tantangan yang dihadapi, termasuk

4. Kekerasan berbasis gender: Kelompok LGBTQ+ sering menjadi korban kekerasan fisik,
psikologis, dan struktural.

5. Diskriminasi hukum: Banyak negara masih memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi
orientasi seksual atau identitas gender tertentu.

6. Akses terhadap layanan publik: Kurangnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan
yang inklusif gender menghambat hak-hak kelompok minoritas gender.

Strategi Menuju Keadilan Gender dalam HAM

1. Pendidikan dan Kesadaran: Mengintegrasikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan

HAM di sekolah dan komunitas untuk melawan stereotip gender.
2. Reformasi Hukum: Menciptakan undang-undang yang melindungi hak-hak semua individu
tanpa diskriminasi gender.
3. Pemberdayaan Perempuan dan Minoritas Gender: Memberikan akses yang setara dalam
bidang pendidikan, pekerjaan, dan politik.
4. Perubahan Sosial: Melibatkan laki-laki dan kelompok dominan gender dalam dialog untuk
menciptakan solidaritas lintas gender.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun