Bunyi pada pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tersebut ialah "Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional". Dengan demikian seluruh elemen penting dalam pemerintahan dan organisasi haruslah menggunakan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah kebahasaan yang berlaku, hal ini guna mendukung bahasa Indonesia menuju tingkat dunia.
Untuk bahasa Asing tetaplah digunakan hanya untuk memperjelas pidato bahasa Indonesia didalam forum Internasional itu.
Oleh karena itu keharmonisan mendukung Bahasa Indonesia dikancah dunia antara masyarakat dan pemerintah haruslah terus berkesinambungan , terus bekelanjutan guna mempercepat bahasa Indonesia menjadi bahasa yang mendunia.
Dengan mendunianya bahasa Indonesia segenap bangsa Indonesia akan memiliki rasa kebanggaan dan kecintaan terhadap bahasa Indonesia dan juga terpupuknya rasa cinta terhadap Tanah Air. Dengan bersatunya seluruh kalangan dengan bahasa Indonesia maka kita telah semua telah sesuai dengan semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti berbeda beda tetapi tetap satujua". Karena satunya dari seluruh suku kita dipersatukan oleh "Bahasa Indonesia" maka dari itu kita semua haruslah menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H