Mengapa tidak bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Mungkinkah Bahasa Indonesia mendunia? Banggakah kita menggunakan Bahasa Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mulai terlintas dipikiran saya.
Mungkin Bahasa Indonesia belum setenar dari Bahasa Inggris, Bahasa Arab ataupun Bahasa German tapi hal tersebut bukanlah rintangan yang sulit dilalui untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa yang mendunia. Beberapa kalangan bahkan menyebut bahasa Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk menjadi bahasa yang mendunia, namun jelas hal ini perlu dukungan dari masyarakat luas dimana salah satunya masyarakat Indonesia haruslah menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam tata bahasa Indonesia, dan juga perlulah rasa bangga dikalangan masyarakat terhadap penggunaan bahasa Indonesia.
Diera milenial seperti saat ini anak muda kita Nampak kehilangan rasa bangga terhadap penggunaan bahasa Indonesia, mereka merasa bahwa bahasa asing lebih kekinian dibanding bahasa Indonesia, mereka juga kerap mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing agar terdengar keren, mereka juga sering kali menggunakan bahasa Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan kaidah-kaidahnya, bahkan bisa dibilang melenceng. Padahal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tentu sangat menguntungkan karna hal ini merupakan salah satu langkah membantu bahasa Indonesia menjadi bahasa yang mendunia, menjadi bahasa yang dikenal dikalangan Internasional, dan menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia.
Pasang surutnya penggunaan bahasa Indonesia dikalangan masyarakat kita saat ini merupakan penyebab terhalangnya bahasa Indonesia menjadi bahasa yang mendunia. Mari kita melihat dari contoh yaitu bahasa Inggris yang sangat-sangat terkenal didunia Internasional. Ditempat asalnya bahasa Inggris digunakan oleh masyarakatnya sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku disana, mereka dengan bangganya memakai bahasanya, hingga mereka pun menjadi salah satu alat penyebar bahasa Inggris sampai akhirnya mendunia hingga saat ini dan menjadi bahasa persatuan seluruh dunia.
Kesempatan yang sama seharusnya bisa didapatkan, karna Bahasa Indonesia saat ini telah menjadi bahasa persatuan untuk seluruh suku yang ada di Indonesia. Hal itu tertuang dalam teks Sumpah Pemuda alinea ke-3 yang berbunyi "Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia". Yang disahkan pada 28 Oktober 1928. Hal ini tentu sebagai dorongan atau motivasi kita semua untuk selalu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar setiap saat. Dan juga mendorong agar bahasa Indonesia mampu bersaing dengan bahasa-bahasa Internasional.
Guna untuk mendorong bahasa Indonesia menjadi bahasa yang mendunia perlulah dukungan dari masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia, dan apakah kalian sadar bahwa pemimpin pemerintah kita disetiap pidato Internasional selalu memakai bahasa Inggris? Padahal kesempatan itu bisa saja digunakan dengan memakai bahasa Indonesia, hal seperti itulah yang mampu membuat masyarakat Internasional menjadi tertarik untuk mempelajari bahasa Indonesia karna pemimpin bangsa Indonesia menggunakan bahasanya untuk forum-forum Internasional resmi kenegaraan. Dengan bersinerginya antara masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia untuk menduniakan bahasanya tentu akan membuahkan hasil dikemudian hari meskipun hal tersebut masih cukup lama namun tidak ada yang tidak mungkin. Dengan keberhasilan mendunianya bahasa Indonesia tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi segenap masyarakat Indonesia dan juga bagi pemerintah Republik Indonesia.
Apakah ada yang tau bahwa saat ini bahasa Indonesia telah dipelajari dan bahkan menjadi mata pelajaran wajib disekolah sekolah untuk beberapa Negara didunia?  Mereka mulai tertarik untuk mempelajari bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tentu ini juga merupakan kesempatan yang bagus mengenalkan bahasa kita untuk anak anak muda di luar negeri. Beberapa Negara yang telah mengajarkan bahasa Indonesia dibeberapa sekolah sekolah mereka saat ini ialah seperti Australia, Kanada, Jepang,  Mesir, Vietnam, dan juga beberapa Negara lainnya. Ada juga Negara yang tidak mengajarkan bahasa Indonesia  disekolah sekolah tetapi bahasa Indonesia cukup terkenal disana seperti Negara Arab Saudi, Suriname, dan Timor Leste.
Selain itu pula Bahasa Indonesia menjadi bahasa terpopuler keempat di Australia dan menjadi bahasa resmi kedua di Vietnam. Hal ini merupakan Negara-negara yang tertarik untuk mempelajari serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Di Negara Indonesia sendiri bahasa Indonesia diupayakan menjadi bahasa internasional secara bertahap,dan berkelanjutan terdapat dalam Pasal 44 UU No 24 Tahun 2009. Serta pada pasal 28 UU No 24 Tahun 2009 yang bunyinya bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil-nya, dan pejabat Negara baik disampaikan di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan adanya peraturan tersebut maka para pejabat tinggi Negara berkewajiban berbahasa Indonesia diacara forum resmi kenegaraan dimanapun bearada. Ini merupakan salah satu aspek bagaimana cara agar bahasa Indonesia dapat dikenal oleh kalangan Internasional.
Selanjutnya ada peraturan yang mewajibkan pemimpin Negara harus menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap pidato resmi kenegaraan. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 63/2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Yang berbunyi "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat Negara yang lain disebutkan di dalam ataupun di luar negeri". Perpres ini diteken pada 30 September 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini telah disebutkan bahwa penggunaannya (Bahasa Indonesia) haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku. Peraturan Presiden ini juga mengatur bahwa surat-surat penting Negara atau dokumen resmi Negara haruslah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku.