Mohon tunggu...
Muhammad Razaa
Muhammad Razaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencabutan Pergub Lampung oleh MA yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Tebu

13 Juni 2024   14:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   14:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MA diperbolehkan menguji peraturan kebijakan karena ada asas freies ermessen atau diskresi.

Asas freies ermessen atau diskresi sering kali diartikan sebagai kebebasan bertindak dari pejabat pemerintah yang berwenang. Kebebasan ini mencakup penggunaan aturan dalam situasi yang spesifik, mengukur situasi tersebut, dan bertindak meskipun belum ada pengaturannya secara tegas. 

Namun, kebebasan ini tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

Putusan ini mengharuskan pencabutan peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Freies ermessen atau diskresi adalah asas yang memberikan pejabat pemerintah kebebasan untuk membuat keputusan dalam situasi di mana hukum tidak memberikan aturan yang jelas atau ketika diperlukan tindakan cepat. 

Diskresi ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam administrasi negara dan memungkinkan pemerintah untuk bertindak demi kepentingan umum. Namun, penting diingat bahwa kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Diskresi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan AUPB.

Pembatalan Peraturan Gubernur Lampung menunjukkan bagaimana batasan terhadap diskresi diterapkan. Meskipun gubernur memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan daerah, kewenangan tersebut harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dalam hal ini, peraturan gubernur yang mengizinkan pembakaran lahan tebu bertentangan dengan undang-undang yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun