Mohon tunggu...
muhammad rayhan. 110
muhammad rayhan. 110 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Olahraga, Menulis, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Profesi Amil Zakat

15 September 2024   22:42 Diperbarui: 16 September 2024   00:06 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen adalah ilmu untuk mengatur,mengelola suatu tujuan yang telah di terapkan 

Sedangkan manager adalah seorang yang mampu mengatur waktu dan mengelola organisasi serta dapat menciptakan SDM yang berkualitas 

Tujuan di adakan seorang manager guna membantu pimpinan untuk menyampaikan serta mempermudah menyelesaikan tugas" untuk para SDM

Rumus yang biasa digunakan seorang manager adalah POACE yaitu

Planning 

Organizing

Actuating

Controling

Evaluating

Sedangkan dakwah berasal dari kata da' a -yad'u - da' watan yang artinya adalah menyeru mengajak, memanggil 

Tentu saja berdakwah harus di dasari dengan ilmu yang bersandar kepada Al-Qur'an dan hadist nabi Muhammad Saw

Karena pada hakikatnya berdakwah adalah tugasnya para" nabi dari nabi Adam hingga nabi Muhammad yang mana mereka membawa dari kegelapannya pengetahuan tentang Tuhan yang sebenarnya serta tentang agama islam

Karena dari itu bagi kita yang masih awam akan ajaran agama Islam maka kita wajib menuntut ilmu kepada para alim ulama Karena ulama adalah para perawis nabi

dikatakan dalam kitab Al siraj Al Munir

 

"Untuk menerapkan metode dakwah, pengelola harus mengikuti kebijakan yang inovatif dan proaktif untuk mencapai keunggulan"

Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari kata manajemen dakwah adalah seorang yang mampu mengatur dan mengelola suatu lembaga Islam dalam bidang dakwah contohnya adalah manajemen haji dan umrah, manajemen keuangan syariah, dan manajemen ziswaf

Tentu merujuk kepada judul saya penulis akan membahas sedikit tentang zakat 

Zakat adalah harta wajib yang dikeluarkan dengan syarat tertentu nisob dan haul

Dalam AlQuran dijelaskan dalam Surat At-Taubah 103 :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.

Dan dalam Al Qur'an juga ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat yaitu orang Faqir, miskin, Amil, mualaf, membebaskan budak, membayar hutang, fisabilillah, dan musafir atau anak jalanan 

Nah guna untuk mempermudah menjalankan salah satu kewajiban dalam ajaran Islam yaitu membayar zakat maka indonesia mendirikan suatu organisasi Diantaranya adalah BAZNAS dan LAZ 

Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq serta sedekah

Diantara tujuannya yaitu : 

1. Mewujudkan pengumpulan zakat nasional secara optimal 

2. Mewujudkan Amil Zakat Nasional yang kompeten 

3. Mewujudkan manajemen zakat serta menciptakan data " yang real/asli

Dan baznas mempunyai 8 program prioritas yaitu

1. Rumah sehat BAZNAS

2. Baznas micro finance

3. Penguatan baznas tanggap bencana 

4. Santripreneur

5. Beasiswa 

6. Z-chiken

7. Z-mart

8. Rumah layak huni

Jadi kalau kita lihat dari program baznas ini maka sudah cukup memenuhi kebutuhan untuk orang fakir serta miskin di Indonesia 

Karena menurut catatan yang dikeluarkan oleh bapak Rizaludin Kurniawan selaku pimpinan bidang pengumpulan zakat beliau berkata menurut data yaitu

Total donasi dari masyarakat amerika melalui lembaga non-profit selama tahun 2022 mencapai $499.33 miliyar atau setara dengan 7.751 triliun rupiah

Nama : Muhammad Rayhan 

NIM. : 110

PRODI: MANAJEMEN DAKWAH /3D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun