Mohon tunggu...
Muhammad Ranim
Muhammad Ranim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg Tentang KDRT

2 Januari 2023   14:26 Diperbarui: 2 Januari 2023   15:12 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang undang no. 23 tahun 2004 "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."Fakta fakta yang mendasar bahwa terdakwa menikah dengan Saksi Valencya di Kota Pontianak Kalimantan barat. Kemudian dari pernikahan tersebut pasangan terdakwa dan saksi valencya dikarunia 2 (dua) anak. Bahwa sejak tahun 2018 hubungan rumah tangga antara terdakwa dan Saksi Valencya sudah tidak harmonis lagi.

A.Kasus Posisi

Kesatu

Bahwa terdakwa Chan Yung Ching. Telah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memarahi saksi Valencya, Terdakwa juga menjelek-jelekan saksi valencya dihadapan anak-anaknya dengan mengeluarkan kata kata yang tidak pantas, menurut keterangan dari terdakwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berumah tangga apabila ada pertengkaran, akibat perbuatan terdakwa Saksi Valencya mengalami kondisi stres berat yang berdampak pada munculnya insomnia, sering menangis perasaan negative sepanjang hari dan merasa tidak Bahagia selama berbulan-bulan, hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli Nuram Mubina, M.Psi., Psikolog;

Kedua

      Bahwa terdakwa telah melakukan penelataran terhadap orang dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa memarahi saksi valencya, terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi valencya beserta kedua anaknya yaitu saksi Angel Chan dan Saksi  Wilson Chan. Sejak kejadian tersebut di atas terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi Valencya maupun anak-anaknya, karena saksi Valencya membutuhkan biaya sekitar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya. Diketahui bahwa terdakwa memiliki usaha toko material bangunan dengan penghasilan puluhan hingga ratusan juta perbulan, namun terdakwa tidak memberikan nafkah kepada Saksi Valencya dan kedua anaknya yaitu Saksi Angel Chan dan Anak Saksi Wilson Chan.

      Hal tersebut dibantah oleh terdakwa, bahwa pada kenyataannya saudara Chan Yung Ching mengirim uang sejumlah Rp 30.000.000,00 namun beberapa hari kemudian saksi Valencya mengirimkan kembali uang tersebut kepada saudara Chan Yung Ching


B.Dakwaan penuntut umum 

Adapun isi dakwaan Alternatif  Penuntut Umum yang diajukan dalam kasus ini yakni yang dilakukan oleh Terdakwa Chan Yung Ching.

Dakwaan kesatu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b jo pasal 7 Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dakwaan kedua

Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.


C.Tuntutan jaksa penuntut umum

Berdasarkan fakta fakta didalam persidangan, maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini pada pokoknya menuntut sebagai berikut;

1.Menyatakan Terdakwa Chan Yung Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2.Menghukum Terdakwa Chan Yung Ching pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

3.Menyatakan Barang Bukti Berupa 1 (satu) lembar asli kutipan Akta perkawinan No. 26/A-I/2000 tanggal 11 February 2000 oleh Kantor Catataan Sipil Kotamadya Pantianak, dikembalikan kepada Terdakwa Chan Yung Ching.

4.Membenakan biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).


D.Pertimbangan Hukum Hakim

Dalam putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

1.Setiap Orang

Yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah perorangan atau korporasi. Pembuktian unsur setiap orang, hanya sebatas pengajuan bahwa Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu perstiwa pidana yang dirumuskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam hal ini tindak pidana penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Bahwa didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang membenarkan identitas dan jati diri dari peristiwa pidana dalam surat dakwaan. Sehingga terdakwa adalah person atau orang yang dimaksud oleh penuntut umum sebagai orang yang sama dengan orang yang sejak awal penyidikkan sebagai terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat error in persona maupun terdakwa dapat dinyatakan mampu dan cakap dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.

2.Melakukan Penelantaran Terhadap Orang Dalam lingkup Rumah Tangganya

Dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan "menelantarkan", hanya saja istilah "menelantarkan" ini disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang berbunyi : "Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut"

Maka istilah "menelantarkan orang"  dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Majelis Hakim mengandung maksud bahwa ada orang yang melakukan suatu perbuatan, dan perbuatan itu mengakibatkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya menjadi telantar, yaitu : tidak terpelihara, tidak terurus atau serba tidak kecukupan. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur menelantarkan orang dalam rumah tanggnya sendiri yaitu isteri Valency dan kedua anaknya.

Jika dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena nyatanya terdakwa masih berkedudukan suami dan kepala rumah tangga yang menurut hukum wajib baginya memberikan kehidupan , perawatan atau pemeliharaan kepada istri dan anaknya. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa berawal dari adanya perselisihan paham dan masalah rumah tangga diantara terdakwa dan saksi korban sebagai suami istrei, yang dimana terbukti bahwa terdakwa pergi meninggalkan isteri oleh karena diusir dan sedang dalam status mengajukan percerian, sehingga Majelis Hakim menilai tidak ada maksud dari terdakwa untuk secara sengaja menelantarkan orang dalam rumah tangganya.

Terdakwa telah memberikan nafkah melalui transfer kepada Valencya maupun anak-anaknya, sejumlah Rp 30.000.000.00(tiga puluh juta rupiah) melalui transfer akan tetapi oleh Valencya dikembalikan lagi melalui transfer ke terdakwa terserbut diluar kehendak, kemampuan ataupun kesengajaan dari diri terdakwa, sehingga Hakim ketua berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti. Majlis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti lalai/ tidak memberikan nafkah kepada orang dalam lingkup rumah tangganya. Maka perbuatan tersebut bukan dipandang sebagai perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Demikian dengan unsur melakukan penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena dakwaan alternatif kedua tida terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, unsur sebagai berikut:

1.Setiap orang

2.Melakukan Perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan dari hasil pemeriksaan Psikologis oleh Nuram Nubina, M.Psi. bahwa Rumah tangga sdr. Valencya dan suami tidak berjalan harmonis karena seringnya mengalami konflik selama masa pernikahan yang terkait isu perekomian, serta  melakukan kekerasan verbal dan psikis terhadap orang dalam lingkup ruamh tangganya, perilaku intimidasi yang dilakukan oleh suami berdampak negated pada Kesehatan mental terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Majelis Hakim menilai bahwa hasil pemeriksaan Psikologis tersbut terjadi bukan semata mata oleh karena kejadian pada bulan February 2021 seperti apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan fakta fakta bahwa benar terdakwa meluapkan kekecewaannya terhadap Saksi Valencya dengan kata-kata kasar pada saat terjadi pertengkaran akan tetapi Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan apabila hal tersebut membuat Saksi Valencya mengalami kekerasan psikis akibat luapan kekecewaan terdakwa tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Dengan demikian unsur melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup eumah tangga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


E.Amar putusan 

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg ;

1.Menyatakan Terdakwa Chan Yung Ching tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua

2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari alternatif kedua dakwaan Penuntu Umum.

3.Memulihkan Hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta perkawinan No. 26/A-I/2000 tanggal 11 February 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak,dikembalikan kepada terdakwa Chan Yung Ching

5.Membebankan biaya perkara kepada negara.


F.Opini penulis 

Pernikahan merupakan suatu permulaan untuk menciptakan kebahagiaan pasangan suami isteri. Mereka yang sudah menikah akan mengemban hak dan kewajiban sebagai suami dan isteri. Mereka harusnya saling berjuang untuk menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangganya.Ketika suami dan isteri bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya masing-masing maka akan terwujud ketentraman dan ketenangan dalam rumah tangga namun apabila suami istri mengabaikan hak dan kewajibannya maka akan muncul suatu permasalahan yang mampu menghalangi terciptanya kebahagian dalam rumah tangga tersebut. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara suami istri akan menimbulkan sebuah perselisihan yang akan menimbulkan suatu kekerasan yang biasa korbannya adalah istri. Kekerasan terhadap istri atau kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dapat berupa kekerasan psikis,fisik,seksual dan ekonomi.Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindakan kekerasan psikis dan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Sesuai dengan alat bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa terjadi perselisihan akibat salah paham antara suami dan isteri.  perselisihan paham dan masalah rumah tangga diantara terdakwa dan saksi korban sebagai suami isteri, yang dimana terbukti bahwa terdakwa pergi meninggalkan isteri oleh karena diusir dan sedang dalam status mengajukan percerian, sehingga tidak ada maksud dari terdakwa untuk secara sengaja menelantarkan orang dalam rumah tangganya. 



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun