Mohon tunggu...
Muhammad Ranim
Muhammad Ranim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Indonesia Revisi KUHAP?

10 November 2022   22:50 Diperbarui: 10 November 2022   23:10 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karena Tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, Tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law),

Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan undang undang merupakan pemerkosaan terhadap hak asasi tersangka. Setiap Tindakan perkosaan yang dilimpahkan kepada tersangka merupakan Tindakan yang tidak ilegal, karena bertentangan dengan hukum dan undang undang (legal). Muncullah pertanyaan bagaimana mengawasi dan menguji Tindakan paksa yang dianggap bertentangan dengan hukum? 

Didalam buku yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Mengatakan perlu diadakan suatu Lembaga yang diberi wewenang untuk menentukan sah atau tidaknya Tindakan paksa yang dikenakan kepada tersangka. Menguji dan menilai sah atau tidaknya Tindakan paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum yang dilimpahkan kewenangannya kepada praperadilan.

 Dengan begitu pada prinsipnya tujuan utama dari pelembagaan praperadilan dalam KUHAP, untuk melakukan "pengawasan horizontal" atas Tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar benar Tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun