Kelima, iklan dari Ambarketawang Estate yang masih berlokasi sama dengan iklan yang pertama tadi. Iklan ini dipasang atau ditempel dengan cara di ikat di tiang lampu lalu lintas hal ini melanggar EPI Pasal 4.5.5 tentang media luar-griya yang berbunyi; Â Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!