Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
Menggunakan smartphone saat mengemudi
Pelanggaran batas kecepatan maksimal
Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Pengguna jalan di kawasan Ciledug Raya diharapkan mematuhi 10 aturan berlalu lintas. Sudah sebulan dari pengaktifan ETLE menimbulkan masyarakat sudah mulai disiplin ketika berkendara. Meningkatnya pengendara motor yang memperhatikan keselamatan dirinya dan juga orang lain dengan mengenakan helm ketika berkendara.