Disusun Oleh :
Muhammad Raja Pandiangan
Nadia Nur Fazira
Juwita Hafsah Alifia
- Pendahuluan
Secara etimologis, istilah moderasi berasal dari kata latin modereio yang berarti moderasi, artinya tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Istilah moderasi juga dapat dipahami sebagai “pengendalian diri” atas kelebihan dan kekurangan. Menurut KBBI, kata “moderat” mempunyai dua arti, yaitu: (1) selalu menghindari perilaku atau ungkapan yang ekstrim; dan (2) cenderung menuju arah atau jalur perantara. Sedangkan Kementerian Agama RI mengartikan moderasi beragama sebagai “pandangan, sikap, perilaku, selalu berada pada posisi tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrim dalam permasalahan agama.”
Moderasi beragama merupakan sikap atau perilaku yang menekan toleransi, penghargaan, dan kerja sama antar umat beragama. Ini berarti seseorang yang menanamkan moderasi beragama akan menghormati keyakinan dan mempraktikkan beragam orang lain, serta berpikiran terbuka dan inklusif terhadap perbedaan.
Kesimpulannya, moderasi beragama dapat menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis di masyarakat, mengurangi konflik antar agama, serta memperkuat persatuan dan kerukunan umat beragama. Dengan menerapkan moderasi beragama, kita dapat membangun hubungan yang baik dengan sesama, memperkuat toleransi, dan bekerja sama dalam memecahkan masalah-masalah sosial bersama-sama.
- Urgensi Moderasi Beragama di Indonesia
Pendidikan adalah proses pembelajaran dan pengajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia secara optimal melalui berbagai aktivitas belajar-mengajar. (Suyuti, 2023)
Fakta bahwa Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dengan berbagai suku, bahasa, budaya, dan agama, menjadikannya penting untuk memperkuat moderasi beragama. Walaupun tidak terdiri dari agama tertentu, Indonesia juga merupakan negara yang agamis. Ini jelas dan dapat dilihat sendiri karena hampir tidak ada aspek keseharian kehidupan rakyat Indonesia yang menyimpang dari prinsip agama. Agama sangat penting di Indonesia sehingga harus terintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, moderasi beragama sangat penting untuk dipromosikan di seluruh dunia, di mana agama memainkan peran penting dalam pembentukan peradaban dunia yang berharga.
Pasal 29 Undang-Undang Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Pasal ini memberikan dasar dan kewajiban bagi Negara untuk menjamin kemerdekaannya dalam dua hal: kebebasan menganut suatu agama dan kebebasan berdoa menurut keyakinannya. Indonesia sendiri mempunyai hubungan yang unik antara agama dan negara.