Mohon tunggu...
ZAHRATUL FITRIANA
ZAHRATUL FITRIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Dinasti dan Menyusutnya Ruang Demokrasi

20 November 2023   21:52 Diperbarui: 20 November 2023   21:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik dinasti merupakan fenomena politik yang melibatkan kekuasaan yang dipegang oleh kelompok keluarga dan kerabat. Fenomena ini menjadi tantangan terbesar dalam membangun demokrasi yang bernilai di dalam sebuah tatanan pemerintahan. Dalam konteks kepemimpinan nasional, politik dinasti merupakan suatu proses regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan elit politik yang bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara menempatkan keluarga atau kerabatnya pada posisi tertentu dalam bidang pemerintahan.

Politik dinasti di Indonesia terjadi di berbagai level pemerintahan, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. Di Indonesia, politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah semakin meningkat dari waktu ke waktu sejak pemilihan kepala daerah langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005. Politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 terjadi di 29 provinsi dari 32 provinsi yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, dengan jumlah pasangan calon yang terkait dengan politik dinasti mencapai 16,8% dari total pasangan calon.

Fenomena politik dinasti di Indonesia menimbulkan berbagai ancaman terhadap demokrasi. Salah satu ciri politik dinasti adalah terjadinya kekuasaan yang dipegang oleh kelompok keluarga dan kerabat, yang dapat menciderai prinsip demokrasi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi. Politik dinasti dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi, membatasi kesempatan yang sama dan berkeadilan untuk menjadi pemimpin, serta memecah belah masyarakat. Selain itu, politik dinasti juga dapat mengancam kedaulatan rakyat dengan memperkuat politik identitas, yang berakar pada suku, ras, golongan, dan agama, yang pada gilirannya dapat memecah belah masyarakat dan mengancam integrasi bangsa.

Politik dinasti dapat membatasi ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Hal ini terjadi karena politik dinasti melibatkan kekuasaan yang dipegang oleh kelompok keluarga dan kekerabatan, sehingga kesempatan untuk menjadi pemimpin hanya terbatas pada kelompok tersebut. Praktik politik dinasti ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi, membatasi kesempatan yang sama dan berkeadilan untuk menjadi pemimpin, serta memecah belah masyarakat. Dalam perspektif hukum, praktik politik dinasti di Indonesia dianggap sebagai praktik politik yang konstitusional. Namun, upaya untuk menghambat pertumbuhan politik dinasti dapat dilakukan melalui regulasi hukum.

Masifnya praktik politik dinasti di daerah ini dikhawatirkan dapat menciderai prinsip demokrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi yang kemudian berdampak pada menurunnya tata kelola pemerintahan di daerah. Selain itu, politik dinasti juga dapat memengaruhi keberhasilan implementasi sistem merit dalam organisasi pemerintahan di Indonesia.

Dalam konteks pemerintahan yang otoriter, politik dinasti dapat memperkuat kekuasaan kelompok tertentu dan membatasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat, serta memperkuat praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Praktik politik dinasti merupakan fenomena politik yang dapat mengancam tujuan demokrasi. Fenomena ini dapat menciderai prinsip demokrasi, membatasi kesempatan yang sama dan berkeadilan untuk menjadi pemimpin, serta memecah belah masyarakat. Upaya untuk menghambat pertumbuhan politik dinasti di Indonesia perlu dilakukan secara serius dan konsisten melalui regulasi hukum, pengawasan publik, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat.

Regulasi hukum yang melarang praktik politik dinasti perlu diperkuat dan ditegakkan secara konsisten. Regulasi ini perlu mengatur tentang larangan keluarga dan kerabat dari pejabat publik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan tentang ancaman politik dinasti bagi demokrasi. Masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Selain itu, pendidikan politik perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan bahaya politik dinasti. Pendidikan politik ini perlu diberikan kepada semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun