Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Solusi Potensial terkait Konflik Agraria Pulau Rempang

24 September 2023   18:43 Diperbarui: 24 September 2023   18:58 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu apa yang harus diselesaikan pemerintah  agar masalah agraria di Indonesia tidak terulang kembali?

Pemerintah mempunyai peran  yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik agraria. Adanya kebijakan agraria yang tidak jelas atau tidak berpihak pada masyarakat atau kelompok adat  dapat menimbulkan konflik. Metode diskusi langsung dan negosiasi merupakan salah satu cara untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat lokal. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi solusi yang dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan.

Salah satu solusi potensial yang dapat diterapkan pemerintah adalah reformasi agraria. Reformasi agraria adalah proses reorganisasi kepemilikan, kendali dan penggunaan sumber daya alam tertentu di atas tanah. Penyelenggaraan reformasi agraria menghadapi tiga permasalahan utama, yaitu pertama, ketimpangan penguasaan negara atas tanah, kedua, munculnya konflik agraria akibat kebijakan peruntukan tanah  yang  tumpang tindih, ketiga, munculnya krisis sosial dan ekologi di suatu wilayah.

Terkait ketiga permasalahan pokok tersebut,  pemerintah perlu melakukan reformasi Agraria yang bertujuan untuk:

1. Pengentasan kemiskinan
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi khususnya tanah
4. Menata kembali kesenjangan dalam penguasaan kepemilikan tanah dan penggunaan sumber daya yang ada
5. Mengurangi konflik dan perselisihan
6. Meningkatkan dan memelihara kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan dan energi bagi masyarakat.  

Pemerintah juga dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kepemilikan tanah, termasuk hak petani kecil dan masyarakat desa. Hal ini termasuk penegakan sertifikat tanah dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil tanah tanpa izin. Penggusuran paksa dari daratan juga harus dicegah dan dilarang. Pemerintah dapat membuat undang-undang yang mengatur prosedur deportasi secara adil dan melibatkan proses hukum yang transparan.

Penegakan hukum dapat digunakan untuk mengendalikan spekulasi tanah yang merugikan masyarakat setempat, misalnya dengan mengatur penjualan tanah untuk mencegah spekulan menguasai tanah. Pemerintah dapat menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, termasuk mediasi dan arbitrase, untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan konflik pertanian di Indonesia sangatlah penting. Partisipasi masyarakat dalam  pengambilan keputusan di bidang pertanian dapat membantu mengurangi ketegangan, mendorong solusi yang lebih adil dan meningkatkan pemahaman tentang hak-hak mereka.

Singkatnya, konflik agraria di Indonesia merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif untuk menyelesaikannya. Hanya melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya konflik agraria dapat dikurangi dan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam dapat dihormati dan dilindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun