Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk mewujudkan strategi pembelajaran tersebut perlu dukungan sumber belajar yaitu fasilitas pembelajaran yang memadai. Selain kegiatan tersebut mahasiswa KKN UNSIKA juga memberikan edukasi kepada para santri agar dapat memelihara dan tidak merusak fasilitas sarana prasarana yang ada.
Instagram: KKN.Lacikuy
Oleh: Muhammad Raihan Farandy
[Mahasiswa UNSIKA]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H