Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pungutan pajak dan retribusi di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini ditegaskan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan perpajakan sebagai kewajiban yang diatur dengan undang-undang. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2024 di Serang.Â
Penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak yang bersifat memaksa, diatur dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang termasuk dalam peraturan tersebut. Jenis-jenis pajak daerah yang disebutkan dalam peraturan tersebut meliputi:
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-Pajak Air Bawah Tanah (PAB)
-Pajak Bumi dan Bangunan Kota dan Pedesaan (PBBKB)
-Pajak Air Permukaan (PAP)
-Pajak Rokok
-Pajak Operasional Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Umum (Opsen Pajak MBLB)
Jenis-jenis pajak daerah ini merupakan bagian dari pungutan pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H