Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Adi
Muhammad Raihan Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hallo saya rehan,saya adalah mahasiswa di Universitas Pamulang dengan prodi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perda Banten No 1 Tahun 2024: Pajak dan Retribusi Diperbarui

27 April 2024   08:32 Diperbarui: 27 April 2024   08:39 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pungutan pajak dan retribusi di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini ditegaskan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan perpajakan sebagai kewajiban yang diatur dengan undang-undang. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2024 di Serang. 

Penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak yang bersifat memaksa, diatur dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang termasuk dalam peraturan tersebut. Jenis-jenis pajak daerah yang disebutkan dalam peraturan tersebut meliputi:

-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

-Pajak Air Bawah Tanah (PAB)

-Pajak Bumi dan Bangunan Kota dan Pedesaan (PBBKB)

-Pajak Air Permukaan (PAP)

-Pajak Rokok

-Pajak Operasional Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Umum (Opsen Pajak MBLB)

Jenis-jenis pajak daerah ini merupakan bagian dari pungutan pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun