Mohon tunggu...
Muhammad Raihan
Muhammad Raihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Muslim

الجزاء من جنس العمل

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Silang Pendapat Qunut Subuh, Bagaimana Menyikapinya?

7 Juli 2021   16:41 Diperbarui: 7 Juli 2021   16:44 2111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sholat subuh memiliki keunikan dibandingkan sholat fardhu yang lainnya. Pada rakaat yang kedua, setelah gerakan itidal dan sebelum gerakan sujud terdapat satu gerakan istimewa yaitu mengangkat kedua tangan disertai melantunkan doa qunut subuh. Bagian ini ternyata mengundang banyak perhatian dari kaum muslimin terutama di Indonesia. Munculah berbagai tanggapan positif maupun negatif seputar hukum melakukan qunut subuh. 

Banyak yang mengatakan bahwasannya qunut subuh merupakan perbuatan bidah (perkara baru dalam agama) yang sesat karena Nabi Muhammad tidak pernah mencontohkannya. Serta, banyak pula yang membela perbuatan ini dengan mengatakan bahwasannya qunut shubuh itu wajib. Jadi, apabila seorang muslim yang sholat subuh terlupa dari qunut ini meyebakan dirinya wajib melakukan sujud sahwi sebelum salam takhiyat akhir.

Hal ini merupakan permasalahan fiqih populer yang terjadi bukan hanya di zaman ini, akan tetapi silang pendapat ini sudah terjadi sejak zaman dahulu dimana banyak para ulama-ulama kharismatik yang masih hidup. Banyaknya kaum muslimin yang merendahkan golongan yang lain serta memuliakan golongannya sendiri karena silang pendapat mengenai qunut shubuh ini. Buruknya sikap yang ditunjukan pada saudara seimannya ini dapat berujung pada permusuhan dan kebencian. Maka sebagai seorang muslim yang berintelektual tinggi harus mampu menyikapi hal ini dengan baik.

Kenali Hukum Qunut Shubuh Dari Berbagai Pandangan Imam Madzab. 

Qunut subuh memiliki hukum yang berbeda-beda di sisi imam madzab yang empat. Pertama, ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa qunut shubuh disyariatkan pada setiap kondisi, baik terdapat bencana maupun tidak. Kedua, ulama Malikiyyah sependapat dengan ulama Syafiiyyah bahwa qunut subuh itu disyariatkan untuk dilakukan serta tidak ada qunut pada sholat-sholat lainnya. Ketiga, ulama Hanabilah (Hambali) berpendapat bahwa qunut subuh itu tidak disyariatkan, akan tetapi qunut boleh dilakukan pada sholat 5 waktu selain shalat jumat apabila terdapat musibah besar yang melanda. 

Serta pendapat keempat, ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa qunut itu berlaku hanya pada shalat sunnah witir, akan tetapi boleh melakukan qunut jika terjadi sebuah bencana yang besar serta waktu pelaksanaanya khusus pada sholat subuh berjamaah yang dibacakan oleh imam dan diaminkan oleh para jamaah sedangkan pada shalat sendiri tidak ada qunut baginya. Serta, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa qunut shubuh yang dilakukan secara terus-menerus itu bidah dan tidak ada anjurannya. Bahkan Imam Ibnul Mubarak (di luar imam madzab yang empat) menyatakan bahwa qunut subuh itu tidak ada. 

Saling Menghormati dan Berlapang Dada Dalam Menghadapi Perbedaan.

Setelah mengetahui berbagai hukum qunut subuh yang telah disampaikan oleh berbagai ulama dari imam madzab yang empat dan selainnya, kita sebagai seorang muslim yang cerdas harus mampu saling menghormati terhadap pendapat-pendapat yang telah diutarakan. Para ulama yang menyatakan boleh melakukan qunut subuh serta melarang mengerjakannya membangun pendapatnya melalui hadits-hadits yang mereka anggap shahih (benar). Tentu saja dalam permasalahan fiqih yang bersifat global ini, perbedaan tidak akan bisa dilepaskan.

Maka dari itu, seorang muslim juga harus berlapang dada untuk menerima segala pendapat yang ada serta tidak merendahkan pendapat yang lain dan merasa pendapatnya yang paling benar. Pentingnya kedua sikap ini untuk diterapkan oleh setiap muslim agar perbedaan yang ada ini bukan sebagai awal terjadinya kebencian dan permusuhan melainkan sebagai ajang untuk meningkatkan solidaritas dengan memegang nilai-nilai toleransi kepada sesama kaum muslimin.

Menjaga Persatuan dan Kesatuan Antara Kaum Muslimin.

Wajibnya menjaga persatuan dan kesatuan antara kaum muslimin meskipun banyak perbedaan yang terjadi didalamnya. Sudah sewajarnya pada permasalahan fiqih yang mencakup aspek yang sangat luas pastilah terjadi perbedaan seputar hukum pelaksanaan qunut subuh. Masing-masing individu harus mampu mengalahkan egonya serta tidak memaksakan pendapatnya terhadap yang lain agar tercipta kondisi yang aman dan nyaman. Persatauan dan kesatuan akan senantiasa terjaga pada bangsa ini dimulai dari diri pribadi yang cermat dalam menyikapi segala perbedaan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun