RASIO KEMANDIRIANÂ
Apasih yang dimaksud dengan rasio kemandirian ? Mengutif dari pendapat seorang ahli yaitu Bisma, (2010:77 mengatakan bahwa rasio kemandirian merupakan sebuah tingkatan kemandirian keuangan daerah yang menjadi sebuah ukuran yang dimana ini nantinya akan menunjukkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan yang terjadi di pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakatnya.Lalu ada pendapat lain mengenai rasio kemandirian keuangan daerah ini yaitu sebuah otonomi fiskal yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakatnya  yang telah membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. yang dimana ini juga bisa berasal dari sumber lain contohnya seperti bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman.Untuk melihat Rasio Kemandirian keuangan daerah ini nantinya akan ditunjukkan besaran  kecilnya dari jumlah data Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Rasio kemandirian ini bertujuan untuk menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal dan menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah (Halim, 2007:233).dari beberapa pendapat para ahli diatas kita dapat menyimpulkan bahwa rasio kemandirian ini merupakan sebuah kemampuan suatu wilayah atau daerah apakah mampu membiayai kegiatan yang terjadi di pemerintahannya,dan juga rasio kemandirian ini berperan penting untuk melihat seberapa besar partisipasi masyarakatnya dalam pembangunan daerah.Untuk perhitungannya sendiri saya mengutif dari seorang ahli yaitu Menurut Halim(2007 : 232) untuk rasio kemandirian keuangan daerah dapat dihitung menggunakan cara sebagai berikut :
Menurut opini saya mengenai keadaan rasio kemandirian yang terjadi di kota palangkaraya selama 5 tahun terakhir sangatlah menyedihkan untuk dilihat karena berdasarkan hasil data yang diatas,dapat  menunjukan bahwa kota palangkaraya ini memiliki pola hubungan yang instruktif terhadap rasio kemandiriannya yang berarti di pola ini menjelaskan bahwa peranan dari pemerintah pusat lebih didominasi dari pada kemandirian pemerintah daerah tersebut, atau dengan kata lain berarti pemerintah daerah di kota tersebut masih  belum mampu untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah secara finansialnya dengan baik.disisi lain juga dari hal ini bisa menjelaskan bahwa tingkat kesadaran para masyarakat di kota tersebut dalam pembangunan daerahnya masih sangatlah rendah hal itu bisa ditunjukan dari data PAD(PENDAPATAN ASLI DAERAH) yang jumlahnya masih tergolong rendah sekali.Solusi yang bisa saya berikan untuk hal ini adalah pemerintah diharapkan lebih memperbanyak lagi sosialiasi atau pengarahan kepada para masyarakatnya mengenai betapa pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah yang dimana kedua hal ini memiliki keterkaitan yang cukup penting dalam membangun kesejahteraan perekonomian yang terjadi di wilayah tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H