Mohon tunggu...
muhammad rahid
muhammad rahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup mahasiswa

Muhammad Rahid Dhaifullah 204102040015 Hpi 1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Praktikum Santet Menyantet

14 Juni 2022   21:50 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:10 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bukti dalam kasus pidana dan perdata. Pembuktian itu penting karena bertentangan dengan dirinya sendiri

Untuk kepentingan ketentuan putusan, dalam menegakkan kebenaran perlu dicari bukti-bukti yang dapat membantu menginformasikan hakim dalam pengambilan putusan akhir.

Hukum santet sendiri sebagian besar dikembangkan oleh para ahli hukum pidana, tetapi harus dimasukkan dalam

Pasal 293 tentang sihir dalam rancangan undang-undang tersebut, tetapi pada bulan Juni 2015 teks yang terkandung dalam undang-undang tersebut diubah menjadi Pasal 295

Ditandatangani oleh Presiden.

Menerapkan ilmu sihir sebagai pasal baru dalam KUHP bukanlah hal yang mudah, DPR RI memiliki prinsip kehati-hatian dalam teks dan isi pasal ini, karena undang-undang memiliki batasan kapasitas pidana untuk menangani kejahatan baru (belum termasuk dalam format rancangan undang-undang).

dalam pembaruan hukum pidana

Di Indonesia, mengenai kasus santet seharusnya tidak hanya memperbarui KUHP, tetapi juga membutuhkan rancangan KUHAP, karena yang kita miliki sekarang masih Wetboek van Strafrecht voor untuk Belanda.

Menurut saya pribadi juga yang jadi masalah bukan siapa yang menyantet tetapi yang jadi permasalah yakni praktikum dukun semakin banyak di kalangan masyarakat kalau tidak ada tindakan lanjut maka praktikum santet merajalela 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun