Mohon tunggu...
muhammad rahid
muhammad rahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup mahasiswa

Muhammad Rahid Dhaifullah 204102040015 Hpi 1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Praktikum Santet Menyantet

14 Juni 2022   21:50 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:10 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum membahas ketentuan RUU KUHP tentang santet, kita perlu memahami hukum pidana, norma, kriminalisasi, dekriminalisasi dan untuk menghukum. Hukum pidana dapat didefinisikan sebagai aturan

Hukum yang mengikat akibat perbuatan, bentuk kejahatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

(Definisi Metzger) Jadi pada dasarnya hukum pidana adalah yang utama.

Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana materiil, yaitu aturan-aturan yang telah ditentukan atau ditentukan.

menetapkan perilaku yang dapat dipidana (KUHP), sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimana negara

Melatih kekuatan hukumannya dengan perantara peralatannya.

Ilmu sihir Indonesia bukanlah hal baru, simbiosis budayanya dengan pengaruh Siwa dan ajaran Buddha-nya masih terlihat jelas hingga saat ini, dengan munculnya Institut Kanuragan di Jawa pada abad ke-17.

Ilmu sihir dianggap sebagai kasus yang tidak dapat dipecahkan karena sangat sulit untuk dibuktikan

Jika sistem hukum gagal menyelesaikan kasus santet, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum Indonesia, yang berarti hukum tidak

Rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui perspektif filosofis, sosiologis, dan hukum

Namun di sisi Islam, dalam setiap kasus pada dasarnya diperlukan proses penyelesaian melalui pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun