Sebelum membahas ketentuan RUU KUHP tentang santet, kita perlu memahami hukum pidana, norma, kriminalisasi, dekriminalisasi dan untuk menghukum. Hukum pidana dapat didefinisikan sebagai aturan
Hukum yang mengikat akibat perbuatan, bentuk kejahatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
(Definisi Metzger) Jadi pada dasarnya hukum pidana adalah yang utama.
Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, hukum pidana materiil, yaitu aturan-aturan yang telah ditentukan atau ditentukan.
menetapkan perilaku yang dapat dipidana (KUHP), sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimana negara
Melatih kekuatan hukumannya dengan perantara peralatannya.
Ilmu sihir Indonesia bukanlah hal baru, simbiosis budayanya dengan pengaruh Siwa dan ajaran Buddha-nya masih terlihat jelas hingga saat ini, dengan munculnya Institut Kanuragan di Jawa pada abad ke-17.
Ilmu sihir dianggap sebagai kasus yang tidak dapat dipecahkan karena sangat sulit untuk dibuktikan
Jika sistem hukum gagal menyelesaikan kasus santet, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum Indonesia, yang berarti hukum tidak
Rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui perspektif filosofis, sosiologis, dan hukum
Namun di sisi Islam, dalam setiap kasus pada dasarnya diperlukan proses penyelesaian melalui pengadilan